Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek siap jual dari seorang penjual di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung melalui operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Senin.
Baca juga: Tragis! Pegawai Salon di Bandung tewas di kontrakan, suami sirinya jadi tersangka
Aldi menyampaikan dari hasil operasi tersebut, pihaknya langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dan memberikan sanksi terhadap penjual karena tidak memiliki izin edar.
"Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang," katanya.
Dia menjelaskan operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
"Kami memberikan surat tanda penerimaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual," kata dia.
Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” katanya.
Baca juga: Polisi Bandung tangkap maling yang terjebak di plafon rumah warga
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025