Antarajabar.com - Buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengharapkan Pemda meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dalam menjaga keberlangsungan hubungan harmonisasi antara-pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja.
        
"Meminta pihak Pemkab Sumedang untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberlangsungan hubungan harmonisasi antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja," kata Ketua PC SPSI Sumedang, Guruh saat Diskusi Interaktif Buruh bertemakan "Menakar Untung dan Rugi" di Jatinangor, Sumedang, Selasa.
        
Kegiatan yang digelar kerjasama dengan Forum Komunikasi Wartawan Sumedang (Forkowas) dengan Universitas Padjajaran (Unpad) dan Pemerintah Kabupaten Sumedang itu berkaitan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei.
        
Pembicara yang hadir dalam acara tersebut yakni Dosen Hukum Unpad, Dr Agus Mulya Karsona, Kepala Seksi Pengawasan dan Jaringan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Sumedang, Asep Saepudin, Sekretaris Komisi C DPRD Sumedang, Dadang Rohmawan dan sejumlah elemen buruh.
        
Guruh menyampaikan minimnya pengawasan merupakan masalah yang selalu menjadi awal terjadinya perselisihan antaraperusahaan dan pekerja.
        
Menurut dia masih banyak peraturan perburuhan yang dibuat pemerintah tetapi belum mendukung kepentingan buruh.
        
"Sebagai gambaran ada hak-hak yang belum dipatuhi oleh perusahaan di Sumedang seperti upah masih dibawah minimum," katanya.
        
Dosen Unpad Agus Mulya Karsona menyatakan perkembangan perburuhan telah banyak lahir hukum atau Undang-undang perburuhan yang pada tujuannya menjaga kesewenang-wenangan pengusaha.
        
Menurut dia ada beberapa peraturan perburuhan yang merugikan bagi buruh, sehingga menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikannya.
        
"Perlu adanya sinergi yang positif antarapemerintah, pengusaha dan pekerja," katanya.
        
Kepala Seksie Pengawasan dan Jaringan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Keternagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Asep Saefudin mengatakan pengawasan belum maksimal karena minimya petugas pengawasan terhadap keberadaan perusahaan, pekarja dan regulasi.
        
Ia menyebutkan ada lima petugas pengawas di Kabupaten Sumedang yang harus mengawasi sekitar 864 perusahaan.
        
"Kita memang harus berbagi untuk mengawasi keberlangsungan perusahaan, makanya karena petugas minim, hingga tak maksimal," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016