Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan berbagai barang bukti dari 78 kasus kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, dan narkoba dalam kurun waktu Oktober 2024–Januari 2025, yang sudah memiliki ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kalau memang sudah dirampas oleh negara kemudian harus dimusnahkan maka kami musnahkan hari ini," kata Kepala Kejari Garut Helena Octavianne usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Garut, Kamis.
Baca juga: Kejari Garut mengedukasi mahasiswa bijak bermedia sosial terkait isu hukum
Ia menuturkan Kejaksaan Garut memusnahkan barang bukti seperti minuman keras sebanyak lima ribuan botol, kemudian sejumlah narkotika dan psikotropika, lalu senjata tajam, dan barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti itu yang dimusnahkan, kata dia, merupakan tindak pidana berbagai perkara selama empat bulan ke belakang yang sudah mendapatkan putusan ketetapan hukum.
"Ini harus dimusnahkan, bukan dijualbelikan kembali, diedarkan kembali. Ini kami musnahkan agar tidak ada lagi praktik penjualan maupun penyalahgunaan, terutama narkoba," katanya.
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba, dan peredaran minuman keras ilegal, seperti barang bukti minuman keras dimusnahkan sebanyak 5.945 botol berbagai merek, enam ribuan pil obat-obatan terlarang, kemudian senjata tajam, dan benda-benda lainnya yang digunakan untuk kejahatan.
"Dari 78 perkara, kasus paling banyak adalah narkotika dan psikotropika. Narkotika ini berbahaya," katanya.
Baca juga: Kejari Garut musnahkan beragai barang bukti dari 70 perkara
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025