Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 70 kasus kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kurun waktu sejak Februari sampai Juli 2024.
"Sudah ada 70 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut harus dimusnahkan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Garut, Selasa.
Ia menuturkan barang bukti yang dimusnahkan itu dari berbagai kasus kejahatan seperti pencurian, obat-obatan terlarang, narkotika, minuman keras dan barang lainnya yang digunakan oleh pelaku kejahatan yang sudah ada ketetapan hukumnya.
Barang bukti itu seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, kemudian obat-obatan, selanjutnya uang palsu, senjata api, senjata tajam, minuman keras, dan barang lainnya yang digunakan untuk kejahatan.
"Untuk perkara yang menonjol itu psikotropika, perkara narkoba," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Usep Basuki Eko yang hadir dalam pemusnahan barang bukti dari kasus kejahatan itu mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dari hasil tindak pidana ringan berupa ribuan botol minuman keras ke Kejari Garut.
Satpol PP Garut dalam penanganan kasus minuman keras itu, kata Usep, sudah memperkarakan tiga orang untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan barang bukti sebanyak 8.443 botol minuman keras.
"Kita sudah perkarakan tiga, ada tiga orang yang kita perkarakan sampai ke pengadilan untuk kasus minuman keras ini," katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti minuman keras digilas sampai hancur dengan kendaraan alat berat, kemudian benda senjata tajam maupun senjata api dihancurkan dengan cara dipotong beberapa bagian.
Barang bukti lainnya seperti obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender, lalu pakaian maupun barang bukti yang digunakan untuk kejahatan semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Sudah ada 70 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut harus dimusnahkan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Garut, Selasa.
Ia menuturkan barang bukti yang dimusnahkan itu dari berbagai kasus kejahatan seperti pencurian, obat-obatan terlarang, narkotika, minuman keras dan barang lainnya yang digunakan oleh pelaku kejahatan yang sudah ada ketetapan hukumnya.
Barang bukti itu seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, kemudian obat-obatan, selanjutnya uang palsu, senjata api, senjata tajam, minuman keras, dan barang lainnya yang digunakan untuk kejahatan.
"Untuk perkara yang menonjol itu psikotropika, perkara narkoba," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Usep Basuki Eko yang hadir dalam pemusnahan barang bukti dari kasus kejahatan itu mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dari hasil tindak pidana ringan berupa ribuan botol minuman keras ke Kejari Garut.
Satpol PP Garut dalam penanganan kasus minuman keras itu, kata Usep, sudah memperkarakan tiga orang untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan barang bukti sebanyak 8.443 botol minuman keras.
"Kita sudah perkarakan tiga, ada tiga orang yang kita perkarakan sampai ke pengadilan untuk kasus minuman keras ini," katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti minuman keras digilas sampai hancur dengan kendaraan alat berat, kemudian benda senjata tajam maupun senjata api dihancurkan dengan cara dipotong beberapa bagian.
Barang bukti lainnya seperti obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender, lalu pakaian maupun barang bukti yang digunakan untuk kejahatan semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024