Antarajabar.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat menyetujui pengesahan Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat menjadi perda dalam rapat paripurna, di Bandung, Jumat.
"Salah satu substansi dari perda ini ke depan kita akan melakukan pengelolaan sampah regional yang melibatkan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Istilahnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Akhir (TPPSA) terpadu," kata Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Saipudin Zukhri.
Menurut dia, dengan adanya perda tersebut diharapkan tidak ada lagi ego sektroal antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dalam hal pengelolaan sampah.
Ia mengatakan keberadaan TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang menampung sampah di kawasan Bandung Raya akan segera berakhir pada tahun 2018 sehingga diperlukan sebuah tempat pengelolaan sampah terpadu untuk menggantikan keberadaan TPA Sarimukti.
"Dan sekarang akan dibangun TPPSA Nambo untuk mengelola sampah kawasan Bogor, Depok, Bekasi dan Lengok Nangka untuk wilayah Bandung Raya," kata dia.
Melalui perda tersebut, lanjut dia, diharapkan nantinya pengelolaan sampah di dua TPPAS Terpadu tersebut bisa menjadi pendapatan asli daerah.
"Seperti sampah itu bisa diubah menjadi bahan bakar alternatif dan lain-lain," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam melaksanakan dengan disetujui dan ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah ini maka pemda harus segera melakukan sosialisasi dan implementasi secara nyata kepada masyarakat agar segera bisa mengetahui dan memahami perda yang telah disahkan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyambut baik penetapan peraturan daerah tentang perubahan atas Raperda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat menjadi perda.
"Saya berharap perda ini menjadi pedoman bagi semua terkait pengelolaan sampah di Jabar. Pergubnya akan segera kita buat," kata Ahmad Heryawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Salah satu substansi dari perda ini ke depan kita akan melakukan pengelolaan sampah regional yang melibatkan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Istilahnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Akhir (TPPSA) terpadu," kata Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Saipudin Zukhri.
Menurut dia, dengan adanya perda tersebut diharapkan tidak ada lagi ego sektroal antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dalam hal pengelolaan sampah.
Ia mengatakan keberadaan TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang menampung sampah di kawasan Bandung Raya akan segera berakhir pada tahun 2018 sehingga diperlukan sebuah tempat pengelolaan sampah terpadu untuk menggantikan keberadaan TPA Sarimukti.
"Dan sekarang akan dibangun TPPSA Nambo untuk mengelola sampah kawasan Bogor, Depok, Bekasi dan Lengok Nangka untuk wilayah Bandung Raya," kata dia.
Melalui perda tersebut, lanjut dia, diharapkan nantinya pengelolaan sampah di dua TPPAS Terpadu tersebut bisa menjadi pendapatan asli daerah.
"Seperti sampah itu bisa diubah menjadi bahan bakar alternatif dan lain-lain," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam melaksanakan dengan disetujui dan ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah ini maka pemda harus segera melakukan sosialisasi dan implementasi secara nyata kepada masyarakat agar segera bisa mengetahui dan memahami perda yang telah disahkan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyambut baik penetapan peraturan daerah tentang perubahan atas Raperda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat menjadi perda.
"Saya berharap perda ini menjadi pedoman bagi semua terkait pengelolaan sampah di Jabar. Pergubnya akan segera kita buat," kata Ahmad Heryawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016