Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Taiyeb menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ANTARA berjudul Jaksa tuntut 8 tahun penjara pegawai BRI rampok uang Rp5 miliar.

Ahmad menuturkan bahwa kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau.

"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," ujar Ahmad dalam lembaran hak jawab yang dikirimkan di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BRI memberikan apresiasi kepada PN Medan yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Atas kejadian itu, kata Ahmad, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.

"BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan berbagai kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis," ucap dia.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai BRI karena "merampok" uang nasabah sebesar Rp5 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1).

JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," jelas dia.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini langkah tegas BRI ciptakan lingkungan kerja bebas “fraud”

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025