Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sudah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban dan menyiapkan pengacara untuk menghadapi proses sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita siapkan untuk jawaban saja untuk sidang berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari pasangan calon nomor urut 2 yang selanjutnya teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Sidang gugatan pilkada di MK itu, kata dia, sudah berjalan saat ini dengan agenda sidang pendahuluan pembacaan permohonan dari pemohon terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Pemeriksaan pendahuluan, pembacaan permohonan dari pemohon, kita (KPU Kabupaten Tasikmalaya) hanya mendengarkan," katanya.
Ia menyampaikan sidang gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan dijadwalkan kembali pada 16 Januari dan 3 Februari 2024 dengan agenda sidang pembacaan jawaban termohon.
KPU Tasikmalaya, kata dia, sudah menyiapkan pengacara untuk hadir di setiap tahapan sidang gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di MK dan akan memberikan penjelasan terkait pilkada sesuai dengan tahapan dan prosedur.
"Kita pastikan tahapan pilkada sampai dengan penetapan perolehan hasil sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Ia menyampaikan adanya gugatan ke MK itu merupakan proses demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada 2024.
KPU Tasikmalaya, kata dia, menghargai proses demokrasi yang ditempuh pasangan calon nomor urut 2 terkait hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Soal gugatan MK itu merupakan proses demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya kita KPU sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh paslon nomor urut 2," katanya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 yakni Ade Sugianto (petahana Bupati Tasikmalaya)-Iip Miftahul Paoz.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dengan hasil nomor urut 3 unggul 52,20 persen dengan perolehan 491.474 suara. Selanjutnya nomor urut 1 meraih 20,40 persen atau 192.737 suara, dan nomor urut 2 meraih 27,40 persen atau 258.871 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025