Antarajabar.com - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Jawa Barat menyelesaikan draf pembahasan tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Alhamdulillah hari ini, pembahasan pasal-pasal dari draf revisi Perda KBU ini telah kami selesaikan. Adapun pembahasan pasal per pasalnya sudah dilakukan sejak hari Kamis pekan lalu," kata Ketua Pansus I DPRD Jawa Barat Tia Fitriani, di Kota Bandung, Senin.
Ia mengatakan dalam draf revisi Perda KBU tersebut dilakukan penajaman sejumlah pasal dalam perda ini sepeti tidak ada zonasi di Kawasan Bandung Utara.
"Seperti teman-teman Walhi juga memberikan masukan salah satunya soal zonasi. Masalah zonanis dalam perda ini lebih jelas. Ada zona L1 dan L2. Kalau L1 itu kawasan ruang terbuka hijau abdi," kata dia.
Menurut dia, di draf awal Perda KBU akan ada keputusan untuk menghilangkan 16 desa yang awalnya masuk dalam KBU namun dalam revisi draf Perda KBU ini hal tersebut tidak lakukan yakni dikembalikan kepada zonasi awal.
Draf tersebut, lanjut dia, akan langsung dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikoreksi terlebih dahulu sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah melalui sidang paripurna DPRD Jawa Barat.
"Setahu saya waktu untuk mengoreksi draf ini oleh Kemendagri itu sekitar 15 hari. Jika ini sudah selesai maka secepatnya akan kita sahkan," ujar dia.
Lebih lanjut Tia mengatakan melalui revisi Perda KBU ini bisa menjadi salah satu cara untuk menyelewatkan memulihkan, menertibatkan segala masalah di Kawasan Bandung Utara (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat).
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyambut baik diselesaikan pembahasan draf Revisi Perda KBU oleh Pansus I DPRD Jawa Barat.
"Sejauh ini drat-nya sudah bagus. Pembahasannya kemarin cukup alot yakni sempat dimundurkan. Semoga saja tidak ada lagi pasal 'karet' dalam perda yang ini," kata dia.
Pihaknya berharap koreksi yang dilakukan oleh Kemendagri terhadap draf revisi Perda KBU ini tidak menyentuh hal yang prinsipil.
"Kami juga sudah dialog dengan bupati wali kota terkait dan hari ini akan MoU dengan mereka terkait revisi Perda KBU ini," kata Deddy Mizwar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Alhamdulillah hari ini, pembahasan pasal-pasal dari draf revisi Perda KBU ini telah kami selesaikan. Adapun pembahasan pasal per pasalnya sudah dilakukan sejak hari Kamis pekan lalu," kata Ketua Pansus I DPRD Jawa Barat Tia Fitriani, di Kota Bandung, Senin.
Ia mengatakan dalam draf revisi Perda KBU tersebut dilakukan penajaman sejumlah pasal dalam perda ini sepeti tidak ada zonasi di Kawasan Bandung Utara.
"Seperti teman-teman Walhi juga memberikan masukan salah satunya soal zonasi. Masalah zonanis dalam perda ini lebih jelas. Ada zona L1 dan L2. Kalau L1 itu kawasan ruang terbuka hijau abdi," kata dia.
Menurut dia, di draf awal Perda KBU akan ada keputusan untuk menghilangkan 16 desa yang awalnya masuk dalam KBU namun dalam revisi draf Perda KBU ini hal tersebut tidak lakukan yakni dikembalikan kepada zonasi awal.
Draf tersebut, lanjut dia, akan langsung dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikoreksi terlebih dahulu sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah melalui sidang paripurna DPRD Jawa Barat.
"Setahu saya waktu untuk mengoreksi draf ini oleh Kemendagri itu sekitar 15 hari. Jika ini sudah selesai maka secepatnya akan kita sahkan," ujar dia.
Lebih lanjut Tia mengatakan melalui revisi Perda KBU ini bisa menjadi salah satu cara untuk menyelewatkan memulihkan, menertibatkan segala masalah di Kawasan Bandung Utara (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat).
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyambut baik diselesaikan pembahasan draf Revisi Perda KBU oleh Pansus I DPRD Jawa Barat.
"Sejauh ini drat-nya sudah bagus. Pembahasannya kemarin cukup alot yakni sempat dimundurkan. Semoga saja tidak ada lagi pasal 'karet' dalam perda yang ini," kata dia.
Pihaknya berharap koreksi yang dilakukan oleh Kemendagri terhadap draf revisi Perda KBU ini tidak menyentuh hal yang prinsipil.
"Kami juga sudah dialog dengan bupati wali kota terkait dan hari ini akan MoU dengan mereka terkait revisi Perda KBU ini," kata Deddy Mizwar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016