Antarajabar.com - DPRD Provinsi Jawa Barat meminta waktu tambahan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) karena adanya sejumlah materi dalam raperda tersebut yang dinilai belum matang dan banyak celah pelanggaran.
       
"Seharusnya pertengahan Januari 2016 selesai tapi karena pertimbangan tersebut maka kami meminta waktu tambahan hingga 29 Februari mendatang untuk mematangkan raperda usulan Pemprov Jabar tersebut," kata Ketua Pansus Raperda tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, di Bandung, Senin.
       
Ia memastikan akan kembali memperpanjang waktu pembahasan bila waktu tambahan tersebut dinilai belum mencukupi terlebih hingga saat ini pihaknya belum menemukan persepsi yang sama dengan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar sebagai pihak pengusul Raperda tentang KBU tersebut.
       
Menurut dia, hingga saat ini masih banyak hal substansial yang belum disepakati oleh kedua belah pihak dan juga pansus masih perlu menerima banyak masukan dari masyarakat.
       
"Intinya kami tidak ingin tergesa-gesa. Kami tidak ingin main-main membahas raperda ini karena raperda KBU ini sangat penting. Kami tidak ingin mengeluarkan perda setengah hati, jangan jadi perda pesanan," kata Tia.
       
Ia menjelaskan  beberapa hal substansial yang belum disepakati oleh Pansus DPRD dan Diskimrum Jawa Barat yakni terkait pasal-pasal perizinan dan sanksi serta terkait judul raperda. "Kami juga tidak ingin raperda yang tengah dibahas itu hanya sekedar revisi perda sebelumnya, namun dampaknya tidak berbeda jauh dari perda sebelumnya," kata dia.
       
Pihaknya menginginkan Raperda tentang KBU yang tengah digodok saat ini tidak menjadi seperti "macan ompong" yang hanya keras di atas kertas namun tidak bisa berbuat banyak dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan terutama dalam menangani persoalan perizinan dan penegakan aturan di wilayah tersebut.
       
"Jadi ada beberapa pasal yang menurut kami soft, kurang keras, sama sekali tidak menyentuh persoalan yang terjadi. Sampai hari ini kita belum pernah dengar ada pelanggar di KBU yang diseret ke pengadilan. Jangan hanya sebatas pengendalian, tapi sanksinya harus bikin jera," kata Tia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016