Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Garut tahun 2025 ke provinsi disetujui sesuai usulan kesepakatan dewan pengupahan naik 6,5 persen atau menjadi Rp2,3 juta.

"Sudah ditetapkan, sesuai usulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Muksin di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, pemerintah daerah melalui Disnakertrans Garut telah melakukan tahapan pembahasan sebelum memutuskan lalu mengusulkan besaran UMK 2025 ke Provinsi Jabar.

Hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, kata dia, akhirnya mengusulkan besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau dengan besarannya menjadi Rp2.328.555 tahun 2025, sebelumnya UMK tahun 2024 sebesar Rp2.186.437.

"Alhamdulillah sesuai usulan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten," katanya.

Ia menyampaikan besaran UMK Garut sudah ditetapkan bersamaan dengan UMK daerah lainnya oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2024 yang selanjutnya harus dipatuhi oleh perusahaan.

UMK Garut itu, kata dia, sudah harus diterapkan dan dipatuhi oleh semua perusahaan di Kabupaten Garut pada Januari 2025 sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah berdasarkan kesepakatan bersama.

"Sudah di-'share'kan ke perusahaan untuk dilaksanakan, dipatuhi mulai Januari 2025, harus dipatuhi oleh semua perusahaan," katanya.


Sebelumnya UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Bey Machmudin di Bandung, Selasa (17/12/2024).

UMK di 27 kota/kabupaten, tercatat UMK paling tinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, dan paling rendah UMK Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

Dalam Keputusan Gubernur nomor 561 itu disebutkan UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

 

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024