Antarajabar.com - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung siap membantu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendalami kasus praktik penjualan organ tubuh ginjal di Bandung.
"Kita turut mendalami kasus penjualan organ ginjal," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan Polrestabes juga ikut mendampingi petugas Bareskrim Polri dalam penangkapan seorang tersangka di Batununggal, Kota Bandung, 17 Januari 2016.
"Dari Polrestabes ada tiga orang yang diperbantukan," katanya.
Ia mengungkapkan Bareskrim berencana melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menggeledah suatu klinik di Bandung.
"Koordinasi dari Bareskrim itu akan mengecek salah satu klinik," katanya.
Terkait klinik mana yang akan digeledah, Yoyol tidak dapat menyebutkannya.
"Belum tahu, penggeledahannya," katanya.
Ia menyampaikan kasus tersebut belum dapat diungkapkan sepenuhnya kepada publik karena masih dalam pengembangan Bareskrim Polri.
"Belum bisa diungkapkan karena dari Bareskrim masih dalam pengembangan," kata Yoyol.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut inisial HS, AG dan DD.
HS ditangkap polisi di Jakarta, sedangkan AG dan DD ditangkap di Bandung.
Tersangka HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit, sedangkan AG dan DD berperan merekrut pendonor ginjal atau korban.
Pendonor mendapatkan imbalan Rp80 juta hingga Rp90 juta, kemudian penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta sampai Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Kita turut mendalami kasus penjualan organ ginjal," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan Polrestabes juga ikut mendampingi petugas Bareskrim Polri dalam penangkapan seorang tersangka di Batununggal, Kota Bandung, 17 Januari 2016.
"Dari Polrestabes ada tiga orang yang diperbantukan," katanya.
Ia mengungkapkan Bareskrim berencana melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menggeledah suatu klinik di Bandung.
"Koordinasi dari Bareskrim itu akan mengecek salah satu klinik," katanya.
Terkait klinik mana yang akan digeledah, Yoyol tidak dapat menyebutkannya.
"Belum tahu, penggeledahannya," katanya.
Ia menyampaikan kasus tersebut belum dapat diungkapkan sepenuhnya kepada publik karena masih dalam pengembangan Bareskrim Polri.
"Belum bisa diungkapkan karena dari Bareskrim masih dalam pengembangan," kata Yoyol.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut inisial HS, AG dan DD.
HS ditangkap polisi di Jakarta, sedangkan AG dan DD ditangkap di Bandung.
Tersangka HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit, sedangkan AG dan DD berperan merekrut pendonor ginjal atau korban.
Pendonor mendapatkan imbalan Rp80 juta hingga Rp90 juta, kemudian penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta sampai Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016