Antarajabar.com - DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar para pelanggar aturan di Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak hanya dikenai sanksi administrati tapi juga dijerat hukuman pidana karena kesalahan tersebut berdampak besar bagi lingkungan dan manusia.
"Kami menilai pelanggaran di KBU berdampak besar terhadap kehidupan jutaan orang di wilayah Cekungan Bandung sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan," kata anggota Pansus KBU DPRD Jawa Barat, Bambang Mujianto, di Bandung, Senin.
Menurut dia pelanggaran di KBU yang berada di empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah demikian masif.
Ia menuturkan selama ini banyaknya pelanggaran di kawasan tersebut sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup jutaan penduduk di Cekungan Bandung.
Dikatakan, usulan pemberatan sanksi bagi para pelanggar aturan pembangunan di KBU akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus DPRD.
Raperda yang tengah dibahas tersebut, kata dia, diharapkan menjadi pengganti perda KBU saat ini yang dinilai kurang tegas dan banyak celah yang sering dimanfaatkan terutama oleh para pengusaha yang hendak membangun hunian, hotel atau restoran di wilayah KBU.
"Kami ingin menyempurnakan perda KBU agar lebih tegas. Bagaimana mendesain KBU ke depan. Jangan sampai wilayah KBU habis. Artinya setelah perda ini ditetapkan, jangan ada lagi pembangunan tidak berizin di KBU," kata Bambang.
Walaupun sudah ada Perda tentang KBU yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008, lanjut dia, aturan tersebutdiakui kurang efektif untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran pembangunan di kawasan ini sehingga berbagai pelanggaran masih terus terjadi hingga saat ini.
"Padahal, Perda Nomor 1 Tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun tidak boleh membangun atau memanfaatkan lahan di KBU tanpa adanya rekomendasi dari gubernur atau Pemprov Jabar," ujarnya.
Akan tetapi ribuan bangunan terus bermunculan meski sama sekali tidak mengantongi izin sehingga, kata dia, dewan berkomitmen untuk menyempurnakan perda tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar lebih komprehensif.
"Jadi upaya menyelamatkan KBU sangat mendesak. Karena KBU memiliki fungsi sebagai daerah resapan air bagi wilayah di bawahnya yakni daerah Cekungan Bandung. Bila pelanggaran terus terjadi dan tidak ditindak tegas maka suatu saat KBU hanya tinggal cerita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Kami menilai pelanggaran di KBU berdampak besar terhadap kehidupan jutaan orang di wilayah Cekungan Bandung sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan," kata anggota Pansus KBU DPRD Jawa Barat, Bambang Mujianto, di Bandung, Senin.
Menurut dia pelanggaran di KBU yang berada di empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah demikian masif.
Ia menuturkan selama ini banyaknya pelanggaran di kawasan tersebut sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup jutaan penduduk di Cekungan Bandung.
Dikatakan, usulan pemberatan sanksi bagi para pelanggar aturan pembangunan di KBU akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus DPRD.
Raperda yang tengah dibahas tersebut, kata dia, diharapkan menjadi pengganti perda KBU saat ini yang dinilai kurang tegas dan banyak celah yang sering dimanfaatkan terutama oleh para pengusaha yang hendak membangun hunian, hotel atau restoran di wilayah KBU.
"Kami ingin menyempurnakan perda KBU agar lebih tegas. Bagaimana mendesain KBU ke depan. Jangan sampai wilayah KBU habis. Artinya setelah perda ini ditetapkan, jangan ada lagi pembangunan tidak berizin di KBU," kata Bambang.
Walaupun sudah ada Perda tentang KBU yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008, lanjut dia, aturan tersebutdiakui kurang efektif untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran pembangunan di kawasan ini sehingga berbagai pelanggaran masih terus terjadi hingga saat ini.
"Padahal, Perda Nomor 1 Tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun tidak boleh membangun atau memanfaatkan lahan di KBU tanpa adanya rekomendasi dari gubernur atau Pemprov Jabar," ujarnya.
Akan tetapi ribuan bangunan terus bermunculan meski sama sekali tidak mengantongi izin sehingga, kata dia, dewan berkomitmen untuk menyempurnakan perda tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar lebih komprehensif.
"Jadi upaya menyelamatkan KBU sangat mendesak. Karena KBU memiliki fungsi sebagai daerah resapan air bagi wilayah di bawahnya yakni daerah Cekungan Bandung. Bila pelanggaran terus terjadi dan tidak ditindak tegas maka suatu saat KBU hanya tinggal cerita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016