Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi memetakan sebanyak 454 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan pemetaan potensi kerawanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan gangguan di TPS pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"Ini diilakukan selama lima hari sejak tanggal 10 November 2024 hingga 14 November 2024. Pemetaan dilakukan terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Kota Cimahi," kata Akhmad dalam keterangan di Cimahi, Sabtu.
Pemetaan kerawanan, kata dia, dilakukan dengan menggunakan delapan variabel dan 25 indikator. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/ kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus), dan kedelapan jaringan listrik dan internet.
Hasilnya, dalam tiga indikator potensi TPS rawan tinggi yang terdiri dari 226 TPS yang terdapat pemilih tambahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 97 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 115 TPS berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian 114 TPS berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, 24 TPS di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, dan 65 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu 41 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia/alih status TNI/Polri). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dalam lima indikator potensi TPS rawan sedang, terdiri dari 13 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). Dari jumlah tersebut sebanyak 12 TPS di Kecamatan Cimahi Utara dan 1 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Dari jumlah tersebut, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Dari jumlah tersebut, tiga TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, lima TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan empat TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Selanjutnya, 10 TPS yang berada dekat rumah pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon. Dari jumlah tersebut, satu TPS di Kecamatan Cimahi Utara, tiga di Kecamatan Cimahi Tengah, dan enam di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dan delapan TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan). Dari jumlah tersebut, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan enam TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dalam tujuh indikator potensi TPS rawan rendah yang terdiri dari empat TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Kemudian empat TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang berada di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu, empat TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Selanjutnya, tiga TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu yakni dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan satu TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian satu TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT yakni di Kecamatan Cimahi Tengah.
Lalu satu TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS yakni di Kecamatan Cimahi Selatan.
Selanjutnya satu TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU) yakni di kecamatan Cimahi Tengah.
Terhadap data TPS rawan di atas, kata Akhmad, Bawaslu Kota Cimahi melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Lalu, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Dan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
"Selanjutnya menyediakan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online. Serta melakukan pengawasan langsung distribusi logistik dan memastikan ketersediaan logistik di TPS," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan pemetaan potensi kerawanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan gangguan di TPS pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"Ini diilakukan selama lima hari sejak tanggal 10 November 2024 hingga 14 November 2024. Pemetaan dilakukan terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Kota Cimahi," kata Akhmad dalam keterangan di Cimahi, Sabtu.
Pemetaan kerawanan, kata dia, dilakukan dengan menggunakan delapan variabel dan 25 indikator. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/ kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus), dan kedelapan jaringan listrik dan internet.
Hasilnya, dalam tiga indikator potensi TPS rawan tinggi yang terdiri dari 226 TPS yang terdapat pemilih tambahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 97 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 115 TPS berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian 114 TPS berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, 24 TPS di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, dan 65 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu 41 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia/alih status TNI/Polri). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dalam lima indikator potensi TPS rawan sedang, terdiri dari 13 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). Dari jumlah tersebut sebanyak 12 TPS di Kecamatan Cimahi Utara dan 1 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Dari jumlah tersebut, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Dari jumlah tersebut, tiga TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, lima TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan empat TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Selanjutnya, 10 TPS yang berada dekat rumah pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon. Dari jumlah tersebut, satu TPS di Kecamatan Cimahi Utara, tiga di Kecamatan Cimahi Tengah, dan enam di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dan delapan TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan). Dari jumlah tersebut, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan enam TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dalam tujuh indikator potensi TPS rawan rendah yang terdiri dari empat TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Kemudian empat TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang berada di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu, empat TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Selanjutnya, tiga TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu yakni dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan satu TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian satu TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT yakni di Kecamatan Cimahi Tengah.
Lalu satu TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS yakni di Kecamatan Cimahi Selatan.
Selanjutnya satu TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU) yakni di kecamatan Cimahi Tengah.
Terhadap data TPS rawan di atas, kata Akhmad, Bawaslu Kota Cimahi melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Lalu, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Dan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
"Selanjutnya menyediakan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online. Serta melakukan pengawasan langsung distribusi logistik dan memastikan ketersediaan logistik di TPS," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024