Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi tuan rumah bahtsul masail ke-24 yang menghadirkan delegasi dari lebih dari 100 pondok pesantren se-Jawa dan Madura.

Perwakilan pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Gus H. Iffatul Lathoif mengemukakan kegiatan ini membahas berbagai persoalan keislaman kontemporer dengan pendekatan berbasis kitab kuning.

"Sebagai tuan rumah, atas nama Pondok Pesantren Al Falah Ploso, kami mengucapkan terima kasih kepada para delegasi dari pondok pesantren yang telah memotivasi santri-santri lain, khususnya santri Al Falah, untuk lebih giat belajar dan menjadi penerus generasi sebelumnya," ujar Gus Thoif dalam keterangannya di Kediri, Kamis (21/11) malam.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari Rabu (20/11) hingga Kamis (21/11) malam. Adapun pembagian komisi dan pemimpin sidang, yakni para peserta dibagi ke dalam tiga komisi untuk membahas isu-isu yang telah dirumuskan sebelumnya, antara lain Komisi A dengan pemimpin Ustaz Sibro Mulisi, Komisi B Ustaz Ahmad dan Komisi C Ustaz Dliya'ur Ridlo Bardil Muwaffaq.

Adapun topik dan hasil bahasan bahwa setiap komisi membahas isu-isu kekinian yang berakar pada problematika masyarakat dengan pendekatan keislaman.

Komisi A membahas, antara lain yakni cium kening dan pelukan dengan pemimpin gereja Katolik dunia. Membahas tindakan K.H. Nasaruddin Umar yang mencium kening dan memeluk Paus Fransiskus, kemudian dikaji dari sudut pandang syariat. Untuk hasilnya adalah boleh, dengan alasan menjaga hubungan diplomasi dan citra Islam sebagai agama yang ramah. Sedangkan rujukan adalah Kitab Buroiqoh.

Pembahasan kedua tentang game horror Al-Qur'an. Fenomena game yang melibatkan pembacaan ayat Al-Qur'an sebagai mekanisme permainan. Untuk hasilnya diperbolehkan jika digunakan untuk meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, tetapi perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Pembahasan ketiga, kesurupan wirid, mengkaji fenomena santri yang kesurupan setelah membaca wirid tertentu. Untuk hasilnya perlu pengawasan terhadap amalan wirid yang dilakukan.

Pembabasan keempat, pulsa darurat, membahas tinjauan syariah terkait penggunaan pulsa darurat dengan bunga. Untuk hasilnya tidak diperbolehkan jika mengandung unsur riba.

Sementara Komisi B, pembahasannya adalah yayasan dan pesantren waria. Diskusi mengenai pesantren untuk waria seperti Al-Fatah Yogyakarta yang bertujuan untuk membina dan memberikan dakwah kepada mereka. Hasilnya diperbolehkan, namun harus ada upaya mengarahkan mereka kembali ke fitrah sesuai syariat. Rujukannya adalah Kitab Ihya Ulumiddin.

Kedua, tentang fenomena film horor religi, kajian mengenai film horor dengan unsur religi yang semakin populer di kalangan masyarakat. Untuk hasilnya dapat menjadi media dakwah, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai keislaman.

Ketiga, kebijakan ekspor pasir laut, membahas kebijakan pemerintah yang memungkinkan ekspor pasir laut. Hasilnya harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

Keempat, crowdfunding dalam perspektif syariah, membahas sistem crowdfunding untuk pembiayaan. Hasilnya diperbolehkan jika tidak melibatkan unsur gharar atau riba.

Sedangkan Komisi C, pembahasannya Wakanda versus UU ITE. Fenomena penggunaan istilah Wakanda sebagai sindiran terhadap pemerintahan Indonesia untuk menghindari jeratan UU ITE. Hasilnya diperbolehkan sebagai bentuk nasihat, tetapi harus tetap menjaga etika. Rujukannya Kitab Ithaf Saadatil Muttaqin.
Kedua, wakaf galon untuk masjid, inovasi dalam bentuk wakaf barang seperti galon air untuk masjid. Hasilnya sah dan diperbolehkan menurut syariat.

Ketiga, kontroversi kaligrafi, diskusi mengenai polemik kaligrafi tertentu di tempat ibadah. Hasilnya perlu dikaji lebih mendalam sesuai konteks dan tujuan penggunaannya.

Panitia dan juga pengasuh PP Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri Gus Makmun berharap kegiatan ini menjadi berkah.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pesantren Al Falah tuan rumah bahtsul masail bahas islam komtemporer

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024