Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus pria berinisial S (34) yang telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan dengan barang bukti seberat 1,5 gram.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Sabtu, mengungkapkan penangkapan S bermula dari informasi warga yang curiga terhadap seorang pria, yang diduga menyalahgunakan narkotika.

“Selama ini tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, dan modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian,” katanya.

Eka menjelaskan, selama ini narkoba tersebut disimpan oleh penjual di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di wilayah Kelurahan Empang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Eka, akhirnya tersangka bisa ditangkap di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan sabu.

“Berat total keseluruhan sabu tersebut sebanyak 1,5 gram, dan satu unit handphone. Sabu tersebut adalah sabu yang ditempel tersangka dan berhasil digagalkan untuk diedarkan,” jelasnya.

Dari interogasi yang dilakukan, Eka menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.

Sabu yang dimiliki tersangka, kata Eka, juga didapat dan berasal dari NE. Dari hasil suruhan itu, tersangka akan mendapatkan upah dengan besaran tertentu.

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024