Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, siap menyampaikan aspirasi para buruh setempat tentang penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai merugikan buruh ke Pemerintah Pusat.
        
"Kami siap menampung semua aspirasi buruh tentang penolakan PP Nomor 78 tahun 2015 untuk disampaikan kepada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi Hendra Somantri saat menerima perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi penolakan di Cimahi, Kamis.
        
Ia menuturkan Pemerintah Kota Cimahi dalam kewenangannya tidak membuat rekomendasi penolakan itu tetapi hanya menyampaikan kembali aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
        
"Tidak membuat surat rekomendasi tapi hanya menampung aspirasi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat," katanya.
        
Ia mengatakan formulasi penetapan UMK Cimahi mengacu pada peraturan pemerintah tersebut yaitu kenaikannya sekitar 11,5 persen.
        
"Kenaikan UMK di Cimahi sekitar 11,5 persen tapi buruh menolak formulasi ini karena dianggap masih merugikan buruh," katanya.
        
Ketua KSPI Jabar Roy Jinto menyampaikan penolakannya terhadap peraturan pemerintah tersebut dan berharap penetapan UMK masih berdasarkan aturan pemerintah kota/kabupaten di Jabar.
        
"Kalau menaati PP tersebut hanya akan merugikan buruh, pasalnya, penetapan UMK hanya akan mengacu kepada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional semata," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015