Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada maksud politis dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
 
Dia mengatakan bahwa penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.
 
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah," kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin, kata dia, kejaksaan menentukan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses karena akan melanggar Hak Asasi Manusia.
 
"Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," kata dia.
 
Adapun pada saat rapat dengan Komisi III DPR RI, sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan mengenai polemik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para legislator itu pun membandingkan dengan Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.
 
Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
 
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.


Bongkar kasus impor lainnya

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman berharap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kasus-kasus lainnya mengenai impor gula.
Dia pun mendukung penuh atas penetapan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka. Namun, menurut dia, publik mempertanyakan apakah sejumlah Menteri Perdagangan lainnya pun akan mendapat perlakuan sama.
 
"Jadi saya punya positive thinking dan menurut saya itu strategi yang tepat sebab yang lain-lain itu agak sulit, mungkin itu yang gampang, kita mulai dari yang gampang," kata Benny saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Dia pun menilai pengungkapan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Tom Lembong merupakan strategi untuk mengungkap kasus-kasus mengenai gula. Sehingga, kata dia, pihak-pihak lainnya pun harus siap untuk menanti penindakan yang serupa.
 
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan pintu masuk untuk bisa masuk lebih dalam lagi hingga memberantas korupsi. Dia pun menunggu pengungkapan-pengungkapan kasus lainnya yang akan dilakukan Kejaksaan Agung RI.
 
"Kami juga berdoa supaya bapak sehat, kuat, dan berani masuk ke laut yang lebih dalam lagi," kata dia.
 
Di samping itu, menurutnya upaya-upaya terhadap kasus-kasus serupa pun perlu dilakukan agar tidak muncul prasangka bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki dendam politik. Adapun Tom Lembong merupakan salah satu tim kampanye dari calon presiden Anies Baswedan.
 
"Bapak Presiden kita dalam pertemuan di Amerika dengan masyarakat Indonesia, dengan tegas menyatakan korupsi adalah kanker ekonomi," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung pastikan tak ada maksud politik dalam kasus Tom Lembong

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024