Antarajabar.com - Panwaslu Cianjur, Jabar, mengimbau pasangan yang bertarung pada Pilkada Cianjur 2015 agar tidak berkampanye pada jadwal libur kampanye, jika membandel pasangan atau tim pemenangan akan dikenakan sanksi pidana atas kampanye di luar jadwal.
        
Ketua Divisi Sosialisasi Panwaslu Cianjur, Agus Jaelani, di Cianjur, Jumat, mengatakan, dalam jadwal libur kampanye terutama pada hari besar nasional tidak boleh  kampanye karena setiap pasangan sudah memiliki jadwalnya masing-masing.
       
"Selama ini sudah jelas ada jadwalnya, kalau libur ya libur saja, tidak usah ada kampanye. Kalau melanggar kami akan tindak dan diberikan sanksi," katanya.
        
Dia menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 70 tentang Kampanye, pasangan yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana."Bisa dipidanakan, itu berdasarkan PKPU yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilbup tahun ini," katanya.
        
Pihaknya mengimbau pada warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas kampanye pasangan saat hari libur untuk segera melaporkan ke panwaslu dengan syarat dan prosedur yang sesuai."Jangan segan, laporkan pada kami, selanjutnya akan kami tindak lanjuti, jika terbukti maka akan dipidanakan," katanya.
        
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, menuturkan, jadwal libur kampanye tidak hanya berlaku saat hari besar yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun hari besar lainnya kampanye turut diliburkan.
        
"Contohnya saat hari Sumpah Pemuda dan hari Pahlawan Nasional, meski tidak merah, tapi kampanye diliburkan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015