Antarajawabarat.com - Kepala Polisi Resor Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 1.180 kendaraan roda dua maupun empat yang dikendarai Bobotoh Persib ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat kegiatan Kirab Persib di Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu (25/10).
       
"Sebanyak 1.180 tilang itu hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bobotoh di sepanjang jalur pawai tim Persib Bandung oleh personel Polres Cimahi," kata Kapolres kepada wartawan di Cimahi, Senin.
       
Ia mengatakan, selain memberikan surat tilang, tercatat sebanyak 125 kendaraan bobotoh mendapatkan teguran oleh polisi.
       
Pelanggar terbanyak,  kata dia, pengendara sepeda motor sebanyak 1.155 pelanggar dengan pelanggarannya seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, helm dan melawan arus.
       
"Pelanggarannya, seperti surat-surat, helm, lawan arus, perlengkapan, lampu dan pelanggaran lain-lainnya," katanya.
        
Sedangkan jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat, kata Ade, hanya 25 pelanggar dengan bentuk pelanggarannya tidak membawa surat-surat,  melanggar rambu-rambu lalu lintas dan melebihi muatan.
        
"Untuk barang bukti yang ditahan SIM 229, STNK 924 dan roda dua 27 unit," katanya.
        
Kapolres mengatakan, jajarannya telah diterjunkan untuk pengamanan dan penindakan terhadap pengguna jalan raya saat Kirab Persib yang dimulai dari Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat sampai perbatasan dengan Kota Bandung.
        
Selain menindak pelanggar lalu lintas, kata dia, polisi juga melakukan razia dan menyita tongkat yang dipakai untuk bendera dari para bobotoh.
        
Kapolres menyampaikan, tindakan tegas itu upaya menjaga menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat umum.
        
"Kami lakukan tindakan tegas ini demi keamanan, sehingga bisa kondusif," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015