Kepolisian Resor Bogor menetapkan delapan tersangka dari empat perkara judi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diungkap sejak 30 Oktober 2024.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa, menjelaskan, dari delapan tersangka tiga di antaranya merupakan perempuan yang mempromosikan akun judi online lewat akun Instagram.

Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Insta Story Instagram mereka.

"Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari," ungkap Adhimas.



 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024