Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurunkan 545 petugas untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan target selama 7 hari selesai.

"Kami menargetkan 7 hari pelaksanaan sortir dan lipat (sorlip) dengan jumlah petugas sorlip sebanyak 545 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat pembukaan dimulainya proses sorlip di Kampus 2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yasa Anggana Garut, Minggu.

Dian menyebutkan 2.057.421 lembar surat suara pilkada serentak untuk masing-masing Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sudah sampai di Garut dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, kata Dian, sortir dan lipat dengan melibatkan 545 orang yang dibagi 109 kelompok. Setiap kelompoknya terdapat lima orang yang dikerjakan dengan cara dibagi dua sesi, yakni pagi sampai sore, lalu sore sampai malam.

"Mudah-mudahan sorlip ini bisa berjalan dengan lancar, semua masyarakat yang terlibat juga bisa melaksanakan sortir dan lipat dengan baik, teliti, dan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan netralitas," katanya.

Sesuai dengan peraturan, lanjut Dian, seluruh surat suara itu harus melewati penyortiran untuk mendeteksi ada atau tidaknya yang rusak maupun tidak layak pada saat pencoblosan pada pilkada, 27 November 2024.

Surat suara yang rusak, kata dia, akan dilaporkan dan dimusnahkan, selanjutnya mengajukan penggantian ke KPU RI yang ditindaklanjuti ke percetakan untuk menggantinya.
"Surat suara yang rusak itu tidak bisa dipergunakan, mekanismenya nanti kami akan membuat pengajuan ke KPU RI untuk disampaikan ke penyedia supaya terdapat penggantian surat suara yang rusak tadi," katanya.

Dian mengatakan bahwa pihaknya juga menyiapkan 42 pengawas yang berperan mengawasi petugas sortir dan lipat guna memastikan pekerjaannya sesuai dengan aturan. Begitu juga pengawas mendapatkan pengawasan langsung dari KPU Kabupaten Garut.

Ia berharap seluruh pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik karena keberadaannya penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pilkada di Garut.

"Secara simultan pengawasannya berjenjang, mudah-mudahan ya harapannya ketika pengawas ini juga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik pada proses sortir dan lipat sekarang," katanya.

Petugas yang terlibat dalam penyortiran itu, kata dia, juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan seperti tidak boleh membawa alat komunikasi maupun membawa peralatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya.

Seluruh petugas itu, hanya boleh membawa peralatan untuk keperluan penyortiran dan pelipatan yang sudah disiapkan oleh KPU Garut. Selanjutnya petugas akan diperiksa setelah waktu pekerjaan selesai.

"Kami juga memeriksa petugas ini ketika masuk dan keluar setelah sorlip. Jadi, jangan sampai ada surat suara yang dibawa pulang," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024