Antarajabar.com - Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir menuturkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Antikriminalisasi cukup baik karena salah satu tujuannya untuk melindungi kepala dan pejabat daerah dalam mengelola keuangan negara.
"Dari informasi yang saya himpun PP Antikriminalisasi akan diterbitkan bulan ini. Dan saya rasa tujuannya baik. Kami mendukung selama untuk mempercepat pembangunan," kata Syahrir di Kota Bandung, Minggu.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat ini menuturkan rendahnya serapan anggaran pemerintah turut memperburuk kondisi perekonomian tanah air saat ini.
Menurut dia, rendahnya serapan anggaran tersebut di antaranya karena para kepala daerah dan pejabat terkait lainnya mengalami ketakutan dalam menggunakan dana negara tersebut.
"Jadi memang selama tidak ada dorongan maka tidak ada perlindungan pusat. Baru sekarang dibuat regulasi," katanya.
Akan tetapi, ia menjelaskan adanya berbagai PP Antikriminalisasi tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum bagi kepala dan pejabat negara di daerah.
Ia meminta aparat penegak hukum tetap bersikap tegas terhadap kepala dan pejabat daerah yang merugikan keuangan negara.
"Harus diingat bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Ini untuk meminimalisir ketakutan kepala daerah. Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan," katanya.
Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi yang diisiapkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam penggunaan anggaran negara segera diterbitkan.
Hingga saat ini aturan itu masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Dari informasi yang saya himpun PP Antikriminalisasi akan diterbitkan bulan ini. Dan saya rasa tujuannya baik. Kami mendukung selama untuk mempercepat pembangunan," kata Syahrir di Kota Bandung, Minggu.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat ini menuturkan rendahnya serapan anggaran pemerintah turut memperburuk kondisi perekonomian tanah air saat ini.
Menurut dia, rendahnya serapan anggaran tersebut di antaranya karena para kepala daerah dan pejabat terkait lainnya mengalami ketakutan dalam menggunakan dana negara tersebut.
"Jadi memang selama tidak ada dorongan maka tidak ada perlindungan pusat. Baru sekarang dibuat regulasi," katanya.
Akan tetapi, ia menjelaskan adanya berbagai PP Antikriminalisasi tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum bagi kepala dan pejabat negara di daerah.
Ia meminta aparat penegak hukum tetap bersikap tegas terhadap kepala dan pejabat daerah yang merugikan keuangan negara.
"Harus diingat bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Ini untuk meminimalisir ketakutan kepala daerah. Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan," katanya.
Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi yang diisiapkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam penggunaan anggaran negara segera diterbitkan.
Hingga saat ini aturan itu masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015