Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima empat laporan dugaan netralitas kepala desa selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur tahun 2024, sehingga proses penanganan segera dilakukan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sofyan saat dihubungi Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerima empat laporan terkait dugaan netralitas kepala desa yang disampaikan masyarakat langsung ke Kantor Bawaslu Cianjur.
"Empat kepala desa dilaporkan masyarakat terlibat dalam kampanye pasangan calon, saat ini laporannya sudah kami tangani dan segera dilakukan proses," katanya.
Terkait netralitas kepala desa sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku ditangani instansi yang berwenang di Pemkab Cianjur, bahkan sejak jauh hari sudah meminta kepala desa di Cianjur tidak terlibat politik praktis dan netral dalam Pilkada Cianjur.
Sehingga setelah melakukan proses penanganan sesuai dengan Perbawaslu No 9 tahun 2024, apabila dugaan memenuhi subjek hukum dan objek hukum maka diteruskan ke pemerintah daerah.
"Saat ini laporan sudah ditangani bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur, jumlahnya secara keseluruhan ada empat, satu diantaranya tidak memenuhi unsur, sedangkan tiga laporan diteruskan ke dinas terkait di Pemkab Cianjur untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Cianjur Beni Irawan, memastikan para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Cianjur netral dalam Pilkada Cianjur 2024, bahkan pihaknya tidak akan tergoda dengan berbagai janji dan iming-iming dari pasangan calon.
"Kami pastikan anggota Apdesi Cianjur tidak mau digiring dalam tahapan Pilkada Cianjur 2024, bahkan kami bekerjasama dengan Bawaslu Cianjur guna memastikan netralitas seluruh anggota, termasuk membuat fakta integritas," katanya.
Dia menambahkan, ketika ada laporan kepala desa yang terlibat dalam tahapan kampanye dipastikan bukan anggota Apdesi Cianjur, ketika ada anggota yang terlibat pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganannya ke Bawaslu Cianjur dan dinas terkait di Pemkab Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sofyan saat dihubungi Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerima empat laporan terkait dugaan netralitas kepala desa yang disampaikan masyarakat langsung ke Kantor Bawaslu Cianjur.
"Empat kepala desa dilaporkan masyarakat terlibat dalam kampanye pasangan calon, saat ini laporannya sudah kami tangani dan segera dilakukan proses," katanya.
Terkait netralitas kepala desa sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku ditangani instansi yang berwenang di Pemkab Cianjur, bahkan sejak jauh hari sudah meminta kepala desa di Cianjur tidak terlibat politik praktis dan netral dalam Pilkada Cianjur.
Sehingga setelah melakukan proses penanganan sesuai dengan Perbawaslu No 9 tahun 2024, apabila dugaan memenuhi subjek hukum dan objek hukum maka diteruskan ke pemerintah daerah.
"Saat ini laporan sudah ditangani bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur, jumlahnya secara keseluruhan ada empat, satu diantaranya tidak memenuhi unsur, sedangkan tiga laporan diteruskan ke dinas terkait di Pemkab Cianjur untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Cianjur Beni Irawan, memastikan para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Cianjur netral dalam Pilkada Cianjur 2024, bahkan pihaknya tidak akan tergoda dengan berbagai janji dan iming-iming dari pasangan calon.
"Kami pastikan anggota Apdesi Cianjur tidak mau digiring dalam tahapan Pilkada Cianjur 2024, bahkan kami bekerjasama dengan Bawaslu Cianjur guna memastikan netralitas seluruh anggota, termasuk membuat fakta integritas," katanya.
Dia menambahkan, ketika ada laporan kepala desa yang terlibat dalam tahapan kampanye dipastikan bukan anggota Apdesi Cianjur, ketika ada anggota yang terlibat pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganannya ke Bawaslu Cianjur dan dinas terkait di Pemkab Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024