Antarajabar.com - Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) meminta kepada pemerintah kabupaten/kota menyiapkan petugas bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa agar dana yang telah diturunkan pemerintah pusat bisa segera disalurkan.

"Pada 31 Agustus 2015, pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan desa ke pemerintah kabupaten/kota di Jabar dengan total Rp 1,5 triliun. Tapi baru sekitar 15,48 persen yang disalurkan ke desa, maka masih banyak desa di Jabar yang belum menerima dana bantuan desa," kata Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir, di Bandung, Minggu.

Ia mengatakan seharusnya dana bantuan desa itu langsung diserahkan ke desa oleh pemerintah kabupaten/kota, paling lambat tujuh hari setelah masuknya dana ke rekening pemerintah kabupaten/kota.

Menurut dia, hal ini sangat memprihatinkan karena berimbas tidak maksimalnya pembangunan di desa.

Padahal, kata dia, di tengah kondisi perekonomian yang melemah seharusnya dana tersebut menjadi harapan besar bagi masyarakat desa.

"Seharusnya dana bantuan desa ini jadi ujung tombak pembangunan di desa," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menerjunkan petugas untuk memberikan pelatihan bagi aparatur desa, terutama terkait penyusunan anggaran pendapatan dan belanda desa.

"Aparat desa ini jangan dibiarkan sendiri. Karena menyusun APBDes ini memang tidak mudah," kata Syahrir.

Pihaknya mengakui belum maksimalnya kemampuan aparatur desa dalam menyusun program pembangunan, dalam hal ini, penyusunan anggaran pendapatan dan belanda desa
   
Lebih lanjut Syahrir mengatakan permasalahan tidak sebatas pada masih banyaknya desa yang belum menerima dana bantuan tapi desa yang sudah menerima dana bantuan ini pun masih kebingungan dalam menggunakannya.

"Hal ini berdampak pada tidak optimalnya program pembangunan di desa," kata dia.

Selain tidak memiliki program yang bagus, kata dia, aparatur pemerintah yang desanya sudah menerima dana bantuan ini pun merasa ketakutan dalam menggunakannya.

"Sehingga mereka takut tersandung persoalan hukum. Jadi, perlu payung hukum yang kuat, seperti adanya perda yang dibuat kabupaten/kota," katanya .


Pewarta: Ajats

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015