Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebutkan inovasi pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di beberapa kawasan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan inovasi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar parkir serta mengoptimalkan restribusi dari penerapan QRIS.

“Di era yang serba digital, ini merupakan terobosan baru yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran saat parkir, dengan cara memindai QR Code yang tertera pada rompi juru parkir,” kata Asep di Bandung, Jumat.

Asep mengatakan uji coba mulai dilakukan di kawasan parkir tepi jalan umum di Jalan Banceuy, Jalan Pecinan dan Jalan ABC dengan menyiapkan 25 juru parkir yang telah menggunakan rompi dan ID Card QRIS.

Menurutnya, uji coba ini akan dilaksanakan selama sebulan ke depan. Sistem ini akan diawasi untuk evaluasi dan analisis sebelum diperluas ke lokasi lainnya.

“Jika sudah tidak ada kendala ini akan diperluas lagi ke lokasi-lokasi lainnya,” kata dia.

Kepala Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa menjelaskan bahwa penggunaan metode baru pembayaran parkir ini diharapkan mengurangi celah terutama bagi penyelenggara maupun yang lainnya untuk melakukan kecurangan dalam pencatatan.


Oleh karena itu, ia terus menggenjot pendapatan daerah dari pembayaran melalui QRIS untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap cara baru pembayaran parkir tersebut.

"Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang melalui QRIS. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat," kata dia.

Adapun total pendapatan parkir pada periode tahun 2023 mencapai Rp11,1 miliar. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021 pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024