Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya melakukan berbagai kegiatan yang mengedukasi masyarakat agar memiliki pemahaman dan cerdas dalam mengakses pinjaman uang melalui layanan pinjaman daring, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
"Kami sampaikan inklusi ini, tadi memperkenalkan produk (jasa keuangan) supaya bisa diakses dengan mudah, yang kedua adalah literasi meningkatkan pemahaman supaya manfaat sektor jasa keuangan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin semua kalangan masyarakat," kata Kepala OJK Jawa Barat Imansyah saat acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Selasa.
Ia menuturkan, OJK, khususnya Kantor OJK Tasikmalaya saat ini menggelar Puncak Bulan Inkluisi Keuangan tahun 2024 di Kabupaten Ciamis yakni pada Oktober 2024 merupakan bulan spesial untuk OJK lebih intensif melakukan kegiatan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Kegiatan itu, lanjut dia, dibarengi dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman tentang berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ada di industri jasa keuangan Indonesia, termasuk risikonya.
Ia menjelaskan, seperti kondisi perkembangan zaman teknologi saat ini layanan jasa keuangan tidak lagi konvensional, tapi sudah digital yakni masyarakat akan dengan mudah pinjam uang melalui jasa pinjaman daring yang tersedia pada layanan internet.
"Sekarang dengan digitalisasi ada 'platform' digital jasa-jasa keuangan, antara lain disebut dengan pinjaman online, atau sebenarnya dalam bahasa ketentuannya panjang, biasanya masyarakat disingkat menjadi pinjaman online," katanya.
Ia menjelaskan masyarakat yang mengakses layanan pinjaman daring itu cukup mudah, tidak harus secara fisik seperti yang dilakukan perbankan konvensional, maupun dilakukan analisa oleh perbankan, semua bisa dilakukan dengan cara digital dan mudah hanya menggunakan telepon seluler pintar.
Kondisi layanan mudah seperti itu, kata dia, tentunya akan banyak masyarakat tertarik untuk memanfaatkan produk pinjaman uang secara daring, untuk itu masyarakat harus berhati-hati dengan terlebih dahulu mengecek legalitasnya dan besaran bunganya.
"Karena mudah diakses cepat, dan biasanya tidak perlu seperti bank yang harus menganalisa, dan biasanya kemudahan itu bisa disalahmanfaatkan oleh masyarakat karena mudah diakses," katanya.
Adanya kegiatan edukasi kepada masyarakat itu, kata dia, maka OJK menyampaikan perlu adanya informasi yang harus diketahui oleh masyarakat yakni legalitas dan logis dalam layanan pinjaman daring itu.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan legalitas yakni nama platform yang meminjamkan uang itu harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebagai legalitas industri jasa keuangan, selanjutnya logis terkait bunga, jika bunganya tinggi dan tidak logis maka dipastikan itu ilegal.
"Kalau logis itu dari tingkat bunganya, karena bunganya harian yang cukup besar, jadi kalau pinjam di pinjaman online itu harus betul-betul pemanfaatannya jelas, karena harus dikembalikan, jadi kalau pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak logis itu berarti pinjaman ilegal," katanya.
Ia menambahkan layanan pinjaman uang secara ilegal itu harus diwaspadai oleh masyarakat, dan selama ini mereka terus tumbuh di Indonesia meski sudah cukup banyak di-'take down' oleh Kemenkominfo.
Jasa pinjaman uang daring itu, kata dia, pengelolaannya ternyata berada di luar negeri, sedangkan pengelola hariannya berada di Indonesia yang menawarkan pinjaman dengan berbagai cara dan bunganya besar.
"Banyak kasus pengelolaannya tidak ada di Indoensia adanya di luar negeri, tapi pengelolaan hariannya ada di Indonesia, jadi harus hati-hati pinjaman online yang tidak terdaftar, biasanya bunganya besar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Jabar edukasi masyarakat cerdas mengakses pinjaman daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kami sampaikan inklusi ini, tadi memperkenalkan produk (jasa keuangan) supaya bisa diakses dengan mudah, yang kedua adalah literasi meningkatkan pemahaman supaya manfaat sektor jasa keuangan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin semua kalangan masyarakat," kata Kepala OJK Jawa Barat Imansyah saat acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Selasa.
Ia menuturkan, OJK, khususnya Kantor OJK Tasikmalaya saat ini menggelar Puncak Bulan Inkluisi Keuangan tahun 2024 di Kabupaten Ciamis yakni pada Oktober 2024 merupakan bulan spesial untuk OJK lebih intensif melakukan kegiatan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Kegiatan itu, lanjut dia, dibarengi dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman tentang berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ada di industri jasa keuangan Indonesia, termasuk risikonya.
Ia menjelaskan, seperti kondisi perkembangan zaman teknologi saat ini layanan jasa keuangan tidak lagi konvensional, tapi sudah digital yakni masyarakat akan dengan mudah pinjam uang melalui jasa pinjaman daring yang tersedia pada layanan internet.
"Sekarang dengan digitalisasi ada 'platform' digital jasa-jasa keuangan, antara lain disebut dengan pinjaman online, atau sebenarnya dalam bahasa ketentuannya panjang, biasanya masyarakat disingkat menjadi pinjaman online," katanya.
Ia menjelaskan masyarakat yang mengakses layanan pinjaman daring itu cukup mudah, tidak harus secara fisik seperti yang dilakukan perbankan konvensional, maupun dilakukan analisa oleh perbankan, semua bisa dilakukan dengan cara digital dan mudah hanya menggunakan telepon seluler pintar.
Kondisi layanan mudah seperti itu, kata dia, tentunya akan banyak masyarakat tertarik untuk memanfaatkan produk pinjaman uang secara daring, untuk itu masyarakat harus berhati-hati dengan terlebih dahulu mengecek legalitasnya dan besaran bunganya.
"Karena mudah diakses cepat, dan biasanya tidak perlu seperti bank yang harus menganalisa, dan biasanya kemudahan itu bisa disalahmanfaatkan oleh masyarakat karena mudah diakses," katanya.
Adanya kegiatan edukasi kepada masyarakat itu, kata dia, maka OJK menyampaikan perlu adanya informasi yang harus diketahui oleh masyarakat yakni legalitas dan logis dalam layanan pinjaman daring itu.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan legalitas yakni nama platform yang meminjamkan uang itu harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebagai legalitas industri jasa keuangan, selanjutnya logis terkait bunga, jika bunganya tinggi dan tidak logis maka dipastikan itu ilegal.
"Kalau logis itu dari tingkat bunganya, karena bunganya harian yang cukup besar, jadi kalau pinjam di pinjaman online itu harus betul-betul pemanfaatannya jelas, karena harus dikembalikan, jadi kalau pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak logis itu berarti pinjaman ilegal," katanya.
Ia menambahkan layanan pinjaman uang secara ilegal itu harus diwaspadai oleh masyarakat, dan selama ini mereka terus tumbuh di Indonesia meski sudah cukup banyak di-'take down' oleh Kemenkominfo.
Jasa pinjaman uang daring itu, kata dia, pengelolaannya ternyata berada di luar negeri, sedangkan pengelola hariannya berada di Indonesia yang menawarkan pinjaman dengan berbagai cara dan bunganya besar.
"Banyak kasus pengelolaannya tidak ada di Indoensia adanya di luar negeri, tapi pengelolaan hariannya ada di Indonesia, jadi harus hati-hati pinjaman online yang tidak terdaftar, biasanya bunganya besar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Jabar edukasi masyarakat cerdas mengakses pinjaman daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024