Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan atau berstatus ilegal senilai Rp10,78 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan barang ilegal itu dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Kabupaten Bandung, Selasa.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya, serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi selama periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,5 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan, yakni hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8 juta lebih batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,46 miliar.
Kemudian, minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis dengan jumlah 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp5,46 miliar.
Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.
"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tuturnya.
Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal yang bukan sekadar angka, tetapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
"Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jabar dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat," tuturnya.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan di lokasi yang sama mengatakan bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis sigaret kretek mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, operasi gempur rokok, serta operasi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Modus pelanggaran rokok ilegal ini, antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya, seperti pengangkutan secara konvensional (bus, travel dan mobil pribadi), menggunakan perusahaan jasa titipan, perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara daring.
Pada akhir acara, Bey Machmudin bersama pemangku kepentingan terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan barang ilegal itu dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Kabupaten Bandung, Selasa.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya, serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi selama periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,5 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan, yakni hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8 juta lebih batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,46 miliar.
Kemudian, minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis dengan jumlah 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp5,46 miliar.
Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.
"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tuturnya.
Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal yang bukan sekadar angka, tetapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
"Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jabar dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat," tuturnya.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan di lokasi yang sama mengatakan bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis sigaret kretek mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, operasi gempur rokok, serta operasi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Modus pelanggaran rokok ilegal ini, antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya, seperti pengangkutan secara konvensional (bus, travel dan mobil pribadi), menggunakan perusahaan jasa titipan, perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara daring.
Pada akhir acara, Bey Machmudin bersama pemangku kepentingan terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024