Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu Subang untuk mendalami dugaan pelanggaran Pilkada 2024 berupa "saweran" kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri di Bandung, Kamis mengatakan pendalaman tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Bawaslu Jabar mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades
"Beredar rekaman yang akhirnya viral, terlihat salah calon Gubernur Jabar bersama beberapa orang di atas sisingaan melemparkan uang kertas kepada masyarakat yang beramai-ramai berebutan, di Cipancar, Serangpanjang, Subang, Jumat (29/9)," ujarnya.
"Memang kami dapat laporan di Subang berkaitan video yang beredar, di mana adanya satu paslon berkaitan penyambutan kegiatan sisingaan sekilas menyawer uang. Saya minta Bawaslu Subang telusuri kembali," kata Syaiful lagi
Bawaslu Jabar, kata dia, meminta Bawaslu Subang untuk memastikan melalui pengumpulan bukti-bukti, apakah paslon tersebut melakukan dugaan pelanggaran kampanye atau tidak karena berdasarkan dari rekaman gambar atau video tidak terlalu jelas kapan sawer uang itu dilakukan.
"Dan harus dipastikan apakah ketika penyambutan, layaknya budaya lengser atau sisingaan di Jabar yang memang kerap dilakukan bagi-bagi uang, atau ketika dalam kampanye, memberikan uang disertai meminta untuk dipilih oleh masyarakat, dalam kontestasi yang diikuti," ujarnya.
"Karena statusnya itu saru (bias), apa berkaitan ketika kampanye bagikan uang atau ketika proses penyambutan," katanya lagi.
Bila berdasarkan pengumpulan bukti, dugaan tersebut dinyatakan pelanggaran, kata Syaiful, maka Bawaslu Subang harus segera menindaklanjuti sesuai tahapan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Bawaslu.
"Kalau memang ada dugaan potensi berkaitan money politic, tentunya Bawaslu Subang harap tindaklanjuti. Nilainya juga seperti apa, untuk dipertimbangkan, apakah termasuk kelompok disebut money politic. Karena unsur money politic harus lengkap, bukan sebatas membagikan uang tapi harus ada unsur penyerta lainnya," paparnya.
Sementara itu, Calon Gubernur Jawa Barat Jeje Wiradinata membantah dirinya melakukan pelanggaran pilkada dengan bagi-bagi uang tunai pada warga yang hadir dalam acara kampenye di Serangpanjang, Subang, Jumat (29/9).
Saat ditemui, Jeje menjelaskan bahwa yang melakukan bagi-bagi uang itu adalah rekannya, sementara dirinya tidak melakukan hal yang terlihat dari video yang viral beberapa waktu lalu.
Terkait dengan kemungkinan dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait kejadian tersebut, dirinya siap karena tidak merasa melakukan pelanggaran saat kampanye tersebut.
"Ya tentu harus siap (dipanggil). Tapi sampai sekarang kan sudah berapa hari ya, Sudah seminggu lebih. Kan ada batas juga, ada batasan juga," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar percayakan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Bawaslu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri di Bandung, Kamis mengatakan pendalaman tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Bawaslu Jabar mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades
"Beredar rekaman yang akhirnya viral, terlihat salah calon Gubernur Jabar bersama beberapa orang di atas sisingaan melemparkan uang kertas kepada masyarakat yang beramai-ramai berebutan, di Cipancar, Serangpanjang, Subang, Jumat (29/9)," ujarnya.
"Memang kami dapat laporan di Subang berkaitan video yang beredar, di mana adanya satu paslon berkaitan penyambutan kegiatan sisingaan sekilas menyawer uang. Saya minta Bawaslu Subang telusuri kembali," kata Syaiful lagi
Bawaslu Jabar, kata dia, meminta Bawaslu Subang untuk memastikan melalui pengumpulan bukti-bukti, apakah paslon tersebut melakukan dugaan pelanggaran kampanye atau tidak karena berdasarkan dari rekaman gambar atau video tidak terlalu jelas kapan sawer uang itu dilakukan.
"Dan harus dipastikan apakah ketika penyambutan, layaknya budaya lengser atau sisingaan di Jabar yang memang kerap dilakukan bagi-bagi uang, atau ketika dalam kampanye, memberikan uang disertai meminta untuk dipilih oleh masyarakat, dalam kontestasi yang diikuti," ujarnya.
"Karena statusnya itu saru (bias), apa berkaitan ketika kampanye bagikan uang atau ketika proses penyambutan," katanya lagi.
Bila berdasarkan pengumpulan bukti, dugaan tersebut dinyatakan pelanggaran, kata Syaiful, maka Bawaslu Subang harus segera menindaklanjuti sesuai tahapan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Bawaslu.
"Kalau memang ada dugaan potensi berkaitan money politic, tentunya Bawaslu Subang harap tindaklanjuti. Nilainya juga seperti apa, untuk dipertimbangkan, apakah termasuk kelompok disebut money politic. Karena unsur money politic harus lengkap, bukan sebatas membagikan uang tapi harus ada unsur penyerta lainnya," paparnya.
Sementara itu, Calon Gubernur Jawa Barat Jeje Wiradinata membantah dirinya melakukan pelanggaran pilkada dengan bagi-bagi uang tunai pada warga yang hadir dalam acara kampenye di Serangpanjang, Subang, Jumat (29/9).
Saat ditemui, Jeje menjelaskan bahwa yang melakukan bagi-bagi uang itu adalah rekannya, sementara dirinya tidak melakukan hal yang terlihat dari video yang viral beberapa waktu lalu.
Terkait dengan kemungkinan dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait kejadian tersebut, dirinya siap karena tidak merasa melakukan pelanggaran saat kampanye tersebut.
"Ya tentu harus siap (dipanggil). Tapi sampai sekarang kan sudah berapa hari ya, Sudah seminggu lebih. Kan ada batas juga, ada batasan juga," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar percayakan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Bawaslu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024