Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat mengizinkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon peserta Pilkada 2024, untuk berkampanye di lingkungan perguruan tinggi, tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

“Kampanye di perguruan tinggi atau di kampus boleh, tetapi harus mengikuti syarat dan aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Selasa.

Baca juga: KPU Kota Cirebon mulai terima logistik Pilkada 2024

Ia menjelaskan syarat tersebut misalnya kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan selama mendapatkan izin dari pihak kampus. Namun, kegiatan serupa dilarang dilakukan pada tingkat sekolah.

Mardeko menyebut kampanye di kampus, harus dilakukan tanpa penggunaan atribut paslon maupun partai politik (parpol). Kegiatan ini juga harus dikemas dalam bentuk dialog, penyampaian visi-misi atau program yang bakal dijalankan.

“Menggunakan atau menunjukkan atribut kampanye tidak boleh. Mereka (paslon) hanya bisa menyampaikan visi-misi dan program, tanpa atribut,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, KPU meminta agar pihak kampus bersikap adil dalam memberikan kesempatan kepada seluruh paslon untuk menyampaikan ide dan gagasannya.

Mardeko menyampaikan hal tersebut harus dilakukan agar para pemilih di kalangan mahasiswa maupun akademisi, bisa menilai visi-misi dari setiap paslon untuk kemudian menentukan pilihan pada Pilkada 2024.

“Setiap paslon harus mendapatkan perlakuan yang sama untuk berkampanye di lingkungan perguruan tinggi. Jangan sampai ada satu paslon yang diizinkan, sementara yang lain tidak,” tuturnya.

Menurutnya, kampanye seperti ini dapat menjadikan Pilkada Kota Cirebon sebagai ajang demokrasi yang sehat dan adil, serta bisa menarik minat generasi muda untuk menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024.

“Pada prinsipnya kami memberikan kesempatan yang sama bagi paslon dalam menyampaikan program kepada masyarakat, termasuk di kalangan akademisi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa KPU Kota Cirebon telah menetapkan tiga lokasi untuk kampanye terbuka yakni di Lapangan Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Kesenden dan Stadion Utama Bima.

Selain itu, pihaknya juga memperbolehkan setiap paslon memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di kawasan Siliwangi karena merupakan area perkantoran dan pemerintahan.

Pada Pilkada 2024, tambah dia, KPU Kota Cirebon telah menetapkan tiga paslon yaitu Eti Herawati-Suhendrik, Effendi Edo-Siti Farida, serta Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati.

“Diharapkan semua aturan ini dapat dipatuhi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” ucap dia.

Baca juga: KPU Kota Cirebon memastikan paslon sudah laporkan RKDK untuk kampanye

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024