Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) berbeda sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (13/9).

"Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP. Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu.

Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.

Debitur PT WOM Finance yang merasa tidak terima sepeda motornya dirampas di jalan raya, mengadu kepada oknum anggota Ormas Garis yang kemudian mendatangi kantor perusahaan jasa pengadaan uang yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.



 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024