Antarajawabarat.com, 11/7 - Kepala Polisi Resor Bogor Kota, Jawa Barat, AKBP Irsan menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada sejumlah pengusaha, instansi dan pemerintah daerah yang berisi imbauan agar tidak memberikan sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polsek ataupun pejabat di lingkungan Polres Bogor Kota.

"Surat edaran resmi sudah disebar kemarin ke seluruh perusahaan dan instansi pemerintah daerah. Surat edaran ini menindaklanjuti telegram rahasia Kapolri (TRK) yang intinya melarang polisi meminta THR," kata AKBP Irsan, di Bogor, Jumat.

Ia mengatakan, surat edaran resmi tersebut dikirimkan untuk menegaskan, tidak boleh ada anggota kepolisian atau yang mengatasnamakan Polres Bogor memanfaatkan momen hari raya untuk meminta bantuan pengusaha.

Menurutnya, penyebaran surat edaran resmi ini untuk mengantisipasi adanya anggota yang nakal atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan institusi Polres Bogor Kota untuk memintan bantuan THR kepada para pengusaha.

"Dengan surat edaran resmi ini, pengusaha memiliki dasar untuk tidak menerima pengajuan bantuan ataupun memberikan bantuan kepada anggota," katanya.

Dikatakannya, pihaknya tengah berjuang mewujudkan "Revolusi Mental" di kalangan jajarannya. Hal ini sesuai dengan tema peringatan HUT Bhayangkara ke-69 pada 1 Juli lalu "Revolusi Mental Polri Siap Memantapkan Solidaritas dan Profesionalisme Guna Mendukung Pembangunan Nasional".

"Kita ingin membangun kepercayaan di masyarakat, Polisi harus hadir melayani masyarakat, dengan cara jemput bola. Pembenahan di tubuh Polri dimulai dari pendidikan. Semakin tinggi pendidikan anggota polisi semakin kurang melakukan penyimpangan," kata mantan penyidik KPK tersebut.

Kapolres menegaskan, jika ada anggota yang melanggar (meminta THR), pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota tersebut berupa hukuman disiplin, karena telah melanggar aturan dari Kapolri.

antara

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015