Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus 45 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Agustus 2024.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 45 tersangka itu berasal dari 32 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir dan psikotrapika 29 butir,” kata Budi di Bandung, Jumat.
Kapolres menguraikan, dari 33 kasus narkotika itu terdapat 23 kasus sabu-sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus narkotika jenis ekstasi, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus, dan satu kasus obat keras.
Budi mengatakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.
“Sedangkan khususnya Kota Bandung kami sangat komitmen untuk mencegah tawuran geng motor yang disebabkan oleh narkotika,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, polisi juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut berhasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.
"Kita ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini pengedaran obat keras menjadi perhatian jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran yang ujungnya menjadi gangguan kamtibmas,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024