Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya mengedukasi sejumlah guru dari beberapa sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar memiliki pemahaman dalam penanganan dan pencegahan perundungan pada siswa di lingkungan sekolah.

"Kami berharap dengan edukasi ini para guru bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pengayom bagi siswanya," kata Ketua KPAID Tasikmalaya yang meliputi wilayah tugas Kabupaten Garut Ato Rinanto saat acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Gedung PGRI Garut, Jumat.

Ia menuturkan kehadiran guru dari sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat di Garut itu bisa menjadi penggerak untuk memiliki pemahaman dan kemampuan pencegahan maupun penanganan bagi siswa yang menjadi korban perundungan.

Tempat yang menjadi potensi perundungan bagi anak-anak itu, kata dia, di antaranya di lingkungan sekolah, rumah, dan lingkungan bermainnya yang selama ini harus menjadi perhatian guru dan juga semua pihak untuk mewaspadainya.

"Perundungan itu harus diwaspadai, dan terkadang pelakunya itu orang dekat, maka penting dilakukan sosialisasi untuk mendeteksi dini," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi kepada guru tentang perundungan terhadap anak di Garut itu penting dilakukan sebagai pembekalan diri dan mempertajam pandangan untuk mengetahui anak yang menjadi korban perundungan.

Kehadiran guru, kata dia, penting untuk bisa mendidik anak agar tidak menjadi pelaku perundungan, maupun mengatasi dengan cepat apabila mengetahui ada anak yang menjadi korban perundungan.
"Guru itu sebagai subjek dan siswa itu objeknya, maka harapan kami ada peningkatan penajaman terhadap anak yang menjadi pelaku bullying. Kami harap ada kerja sama untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak terjadi bullying," katanya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi yang hadir dalam acara edukasi tentang perundungan kepada kalangan guru di Garut mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ia berharap perda yang sudah ada itu dapat diketahui dan dipahami oleh guru di setiap tingkatan sekolah yang selama ini kesehariannya berhadapan dengan anak-anak.

"Kita sampaikan kepada para guru, guru BK (bimbingan konseling) karena sebenarnya mereka bisa mendeteksi dini terjadinya kekerasan atau perundungan terhadap anak," katanya.

Ia berharap para guru setelah mengikuti kegiatan edukasi itu bisa memiliki kemampuan untuk bergerak cepat apabila mengetahui adanya persoalan anak didiknya menjadi korban perundungan atau perbuatan lainnya.

"Kita hadirkan dari KPAID dan juga dari Kanit PPA Polres Garut untuk menyampaikan kepada guru tentang pencegahan dan penanganan kasus bullying," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAID edukasi guru di Garut tentang pencegahan perundungan siswa

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024