Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (22/8), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar hingga Gerbang Pancasila di belakang kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI roboh oleh massa aksi.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. KPK periksa Mendes Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Selengkapnya baca di sini.

2. MKMK tegaskan kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri ketika menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal putusan MK.


Selengkapnya baca di sini.

3. Mantan Gubernur Maluku Utara AGK dituntut 9 tahun penjara

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.



Selengkapnya baca di sini.

4. Polisi pasang barikade usai gerbang belakang DPR roboh oleh massa aksi

Aparat kepolisian memasang barikade setelah Gerbang Pancasila di belakang kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gelora, Jakarta, Kamis, roboh oleh massa aksi mahasiswa yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.



Selengkapnya baca di sini.

5. Aktivis hingga guru besar serahkan karangan bunga dukungan kepada MK

Puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.


Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Mendes diperiksa KPK hingga gerbang DPR roboh

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024