Kepolisian Resor Garut menangkap seorang dukun setelah dilaporkan korban seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena telah berbuat asusila beberapa kali, sehingga perbuatannya harus berurusan dengan hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut sita 9 mobil 'travel' karena beroperasi ilegal
Ia menuturkan kepolisian menangkap tersangka seorang lelaki yang mengaku sebagai dukun pengobatan inisial SO (54) warga Kecamatan Leles, Garut, dengan korbannya seorang perempuan ibu rumah tangga berusia (20) warga Garut.
Peristiwa yang dialami korban itu, kata Ari, bermula ketika korban pada Maret 2024 mengeluhkan sakit bagian perut kemudian melakukan pengobatan ke pelaku yang dipercaya bisa mengobati penyakitnya.
"Awal mulanya karena korban ini sakit bagian perut, kemudian mendatangi pelaku untuk berobat," kata Ari.
Ia menyampaikan, korban setibanya di rumah pelaku diminta untuk menginap selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar dan cepat sembuh, hingga akhirnya korban menyetujui permintaan pelaku.
Namun di hari ketiga menginap di rumah pelaku itu, kata Ari, pelaku melakukan aksinya berbuat asusila dengan modus sebagai proses pengobatan agar penyakitnya bisa sembuh.
"Pelaku ini memaksa korban dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh," katanya.
Ia menyampaikan perbuatan pelaku itu terjadi kembali pada April, dan Mei 2024 ketika korban meminta pelaku untuk kembali mengobatinya karena selama itu penyakit korban tidak kunjung sembuh.
Korban yang merasa dimanfaatkan dukun itu, kata dia, kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, tidak lama kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (11/8) dan dilakukan penahanan.
"Korban pun melaporkan apa yang dialaminya," katanya.
Polisi selanjutnya menetapkan dukun tersebut sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Ciptakan keamanan di pasar tradisional, Polres Garut patroli jalan kaki
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut sita 9 mobil 'travel' karena beroperasi ilegal
Ia menuturkan kepolisian menangkap tersangka seorang lelaki yang mengaku sebagai dukun pengobatan inisial SO (54) warga Kecamatan Leles, Garut, dengan korbannya seorang perempuan ibu rumah tangga berusia (20) warga Garut.
Peristiwa yang dialami korban itu, kata Ari, bermula ketika korban pada Maret 2024 mengeluhkan sakit bagian perut kemudian melakukan pengobatan ke pelaku yang dipercaya bisa mengobati penyakitnya.
"Awal mulanya karena korban ini sakit bagian perut, kemudian mendatangi pelaku untuk berobat," kata Ari.
Ia menyampaikan, korban setibanya di rumah pelaku diminta untuk menginap selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar dan cepat sembuh, hingga akhirnya korban menyetujui permintaan pelaku.
Namun di hari ketiga menginap di rumah pelaku itu, kata Ari, pelaku melakukan aksinya berbuat asusila dengan modus sebagai proses pengobatan agar penyakitnya bisa sembuh.
"Pelaku ini memaksa korban dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh," katanya.
Ia menyampaikan perbuatan pelaku itu terjadi kembali pada April, dan Mei 2024 ketika korban meminta pelaku untuk kembali mengobatinya karena selama itu penyakit korban tidak kunjung sembuh.
Korban yang merasa dimanfaatkan dukun itu, kata dia, kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, tidak lama kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (11/8) dan dilakukan penahanan.
"Korban pun melaporkan apa yang dialaminya," katanya.
Polisi selanjutnya menetapkan dukun tersebut sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Ciptakan keamanan di pasar tradisional, Polres Garut patroli jalan kaki
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024