Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

"Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.

Harli mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa eks Dirut Jasamarga terkait kasus korupsi Tol MBZ

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024