DPRD Kota Bogor, Jawa Barat menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti di Kota Bogor, Jumat, mengatakan raperda ini memiliki tujuan untuk menciptakan landasan hukum keamanan dan kesejahteraan bagi perempuan di wilayahnya.

“Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi. Saat ini, dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya,” kata Endah.

Ia mengatakan, Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, dan telah diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat.

Endah menyebutkan, atas hasil harmonisasi tersebut, substansi pembahasan dalam raperda ini di antaranya ialah hak perempuan sesuai hak asasi manusia, perencanaan, pemberdayaan perempuan, dan pelindungan perempuan.

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024