Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menangani 1.055 pelanggaran terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah itu selama Januari hingga Juli 2024.
 
“Data itu berdasarkan catatan internal Satpol PP. Kami sudah menangani seribu lebih pelanggaran sampai akhir Juli 2024,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi di Cirebon, Selasa.
 
Lutfhi mengatakan bahwa pelanggaran trantibum yang sudah dilakukan penindakan, terdiri dari 29 peristiwa asusila, 827 kegiatan razia minuman beralkohol, 60 pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL) serta tiga kali penertiban unjuk rasa.
 
Kemudian, kata dia, ada 177 penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta 19 kegiatan razia orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
 
Ia menyebutkan, semua penindakan itu dilakukan untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (perda) di Kota Cirebon.
 
“Pedoman kami untuk melakukan penanganan trantibum ini sudah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan, Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi dari petugas patroli, serta mencermati laporan masyarakat.
 
Prosedur itu dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam melakukan penegakan perda, karena Satpol PP juga selalu mengedepankan upaya edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan tersebut.
 
Lutfi mengemukakan, dalam setiap penindakan pihaknya selalu melibatkan unsur TNI, Polri dan instansi lainnya, mengingat Satpol PP memiliki keterbatasan pada kewenangannya.
 
“Beberapa kewenangan itu biasanya ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” ujar dia.
 
Luthfi mengakui bahwa penegakan perda di Kota Cirebon masih menghadapi banyak kendala. Misalnya, saat menangani PGOT, biasanya target operasi penindakan sudah mengetahui jadwal patroli petugas.
 
Kemudian, pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan razia atau operasi pada waktu yang lebih fleksibel dan acak.
 
“Target paham jadwal patroli, jadi jadwal kami ubah. Selain itu, target yang ditindak biasanya sudah sering terjaring razia. Pemberian uang kepada pengemis juga terus terjadi. Jadi kami berupaya menggencarkan edukasi agar hal ini bisa dikurangi,” ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024