Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menargetkan pertengahan September 2024 pencairan bantuan tahap IV untuk 36 ribu penyintas gempa sudah tuntas dilakukan seiring percepatan pencairan 1.000 orang per hari.

Kepala Pelaksana BPBD Cianjur Asep Sukma Wijaya di Cianjur, Selasa, mengatakan pihak bank sudah menyanggupi untuk melakukan proses pencairan tersebut, sehingga dalam 20 hari ke depan atau pertengahan bulan depan seluruh penyintas sudah menerima bantuan.

"Bank Mandiri akan melakukan pencairan terhadap 1.000 orang penerima dibagi di beberapa cabang seperti Suroso sebanyak 300 orang penerima, Ciranjang 150 orang, Cipanas 150 orang, sisanya Warungkondang, Cibeber, Muka dan Sukaraja masing-masing 100 orang," katanya.

Hal tersebut ungkap dia guna mempercepat progres penanganan bencana sehingga dalam 2 tahun penanganan bencana gempa di Cianjur dapat diselesaikan agar tidak ada lagi warga yang tinggal di dalam hunian darurat atau rumah yang belum dibangun karena belum mendapat bantuan.

Beberapa pekan sebelumnya, pihak bank hanya bisa mencairkan paling banyak 600 orang penerima, sehingga dinilai lamban dan tidak sesuai petunjuk dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga Bupati Cianjur meminta percepatan dengan penambahan penerima.

"Total penerima bantuan tahap IV sebanyak 36.285 orang penerima yang sudah cair secara reumbeus 22,6 persen dan pencairan yang digabung dalam termin sebanyak 44,65 persen atau sekitar 16 ribu penerima," katanya.

Dengan ditambahnya jumlah penerima sebanyak 1.000 orang per hari, ditargetkan awal bulan paling lambat pertengahan bulan depan atau September, seluruh penyintas yang masuk sebagai penerima sudah dapat mencairkan bantuan dengan catatan berkas dari desa cepat dan lengkap.
"Sistem pendataan dan berkas dilakukan dengan format google drive, sehingga berkas harus masuk dengan lengkap, ketika ada yang kurang harus dilengkapi agar datanya yang masuk sudah lengkap dan uang bantuan masuk ke rekening penerima," katanya.

Pihaknya juga menekankan jangan ada yang bermain dalam pencairan dengan dalih apapun karena sanksi tegas termasuk sanksi hukum akan menjerat oknum yang memotong dana bantuan untuk penyintas gempa.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024