Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

KPK serahkan pegawai gadungan ke Polres Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari menyerahkan pegawai KPK gadungan berinisial YS ke Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, YS meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih pada pukul 00.05 WIB.



Selengkapnya klik di sini.

Kepala Dinas Pemkab Bogor ikut diamankan KPK dalam kasus pemerasan

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan.

Asmawa di Cibinong, Kamis, mengungkapkan dari enam orang yang diamankan oleh KPK, satu orang di antaranya merupakan kepala dinas.



Selengkapnya klik di sini.

Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka korupsi tambang Rp555 miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi tambang batubara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp555 miliar dalam periode 2010-2014.



Selengkapnya klik di sini.

Fatayat NU desak polisi tuntaskan kasus pembunuhan wanita dalam karung

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Margaret Aliyatul Maimunah mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam karung.

Ia menyebut, korban bernama Riyas Nuraini dan merupakan seorang kader Fatayat NU di Lampung Timur. Ia meminta kepolisian untuk segera merealisasikan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban.



Selengkapnya klik di sini.

Polda Jatim tetapkan 13 anggota PSHT tersangka pengeroyok polisi

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum.



Selengkapnya klik di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum kemarin, Pegawai KPK gadungan hingga korupsi tambang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024