Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024, mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan seluruh kasus yang telah diungkap Polri antara lain terdiri atas narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.

Ia memerinci terdapat sebanyak 178 kasus narkoba yang diungkap, 38 kasus perjudian daring dan konvensional, 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, 30 kasus senjata tajam, empat kasus TPPO, serta 325 kasus tindak pidana ringan.

Sementara itu, sambung dia, terdapat pula beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

Kemudian, ada juga pengungkapan 67 kasus penganiayaan, satu kasus penebangan ilegal (illegal logging), dua kasus pertambangan ilegal (illegal mining), dan satu kasus pengeboran ilegal (illegal drilling).

Dari jumlah tersebut, Trunoyudo menambahkan, diungkap pula 50 kasus pencurian kendaraan bermotor, delapan kasus minuman keras (miras), dan tujuh kasus penemuan mayat.

Lalu, penemuan mayat sebanyak tujuh kasus, kebakaran tiga kasus, perusakan lima kasus, fidusia dua kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus, dan teguran simpatik lalu lintas 500 kasus.

"Ada juga kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus, dan KDRT sebanyak 5 kasus," ucap Trunoyudo menambahkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap 1.546 kasus mulai dari judi hingga perdagangan orang

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024