Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyita sebanyak 443 botol minuman keras berbagai jenis saat melakukan razia ke sejumlah lapak pedagang di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari.

"Kita baru melakukan operasi miras di sekitar kecamatan Cibinong dan Sukaraja, ditemukan 443 berbagai minuman dari pada alkohol 5 - 43 persen dan satu jeriken tuak," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong.

Anggota Satpol PP melakukan penertiban peredaran minuman keras di empat lokasi. Lokasi pertama yaitu di sekitar lampu lalu lintas RSUD Cibinong, sebanyak dua warung kelontong dengan
 jumlah 199 botol miras.
 
Anggota Satpol PP melakukan razia minuman keras di kawasan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)


Kemudian, lokasi kedua yaitu di sekitar Situ Cikaret ditemukan warung jamu yang menjual berbagai macam merk miras sebanyak 148 botol.

Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong, sebanyak dua warung kelontong didapati menjual minuman keras sebanyak 12 botol dan 27 botol minuman oplosan.

Terakhir, lokasi keempat di seberang Hotel M-one Jalan Raya Bogor, terdapat warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 57 botol.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bogor sita 443 botol miras saat razia di Cibinong Raya

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024