Dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta menyampaikan bahwa keinginan untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Dalam acara diskusi yang diikuti secara daring dari Jakarta, Jumat, Dr. dr. Kristiana Siste Sp.K.J Subsp. AD(K) mengemukakan bahwa pinjaman online maupun judi online sama-sama bisa mendatangkan uang dan kesenangan segera.
"Yang mendasari kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera," kata Siste, dokter pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Awalnya, bisa saja judi online dianggap sebagai jalan memperoleh uang secara instan untuk melunasi utang. Namun, perasaan senang saat menang dan mendapat uang selanjutnya dapat membuat orang jadi ingin terus melakukannya.
"'Kalau aku sudah menang sekali, aku bisa berhenti', namun kenyataannya ketika menang atau kalah dia tidak akan berhenti bermain judi, sehingga ini membawa kita pada suatu ranah tentang adiksi," kata Siste.
Siste menjelaskan bahwa kecanduan terjadi karena interaksi kompleks yang melibatkan faktor perilaku, genetik, dan sirkuit otak.
Otak bagian depan yang belum matang, ia mengatakan, membuat orang berusia remaja dan dewasa muda berisiko tinggi melakukan perilaku impulsif yang selanjutnya dapat membuat mereka mengalami adiksi.
"Ketika emosinya labil, tapi otak bagian depannya belum mature, maka terjadi perilaku-perilaku impulsif yang dia gunakan untuk memperbaiki emosinya, salah satunya ke judi online," katanya.
Siste memandang kecanduan judi online sebagai masalah kesehatan jiwa serius yang penanganannya membutuhkan dukungan dari tenaga profesional.
"Memang masalahnya bukan masalah yang kecil untuk kecanduan judi ini," katanya.
"Kalau kita lihat, dua persen dari populasi Indonesia itu jumlahnya sangat banyak. Jadi, ini benar adalah masalah serius, bahkan saya bisa mengatakan sebagai bencana nasional dalam hal ini," ia menambahkan.
Sementsra itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar."Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat.
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
Baca juga: KPAI dan PPATK teken MoU cegah TPPU yang libatkan anak
Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.
Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Baca juga: KemenPPPA koordinasi dengan PPATK tangani 80 ribu penjudi anak
Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama.
Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPAI ajak semua pihak cegah judi online di kalangan anak
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter jiwa jelaskan faktor pemicu kecanduan judi online
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024