Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat meminta ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris membangun komunikasi agar restorative justice bisa tercapai.
"Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu, Stephanie (pelapor) atau pengacaranya," kata Nelly Andriani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara anak gugat ibu kandungnya, di Karawang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan saat akan menunda persidangan, karena Kusumayati yang berstatus terdakwa mengaku sedang sakit saat ditanya kabarnya oleh majelis hakim.
Dalam kondisi sakit itu, Kusumayati tidak didampingi satupun pengacara.
Selanjutnya, majelis hakim perkara ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris menunda persidangan.
"Sehubungan ibu Kusumayati kondisinya sakit, dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/7)," katanya.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu, Stephanie (pelapor) atau pengacaranya," kata Nelly Andriani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara anak gugat ibu kandungnya, di Karawang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan saat akan menunda persidangan, karena Kusumayati yang berstatus terdakwa mengaku sedang sakit saat ditanya kabarnya oleh majelis hakim.
Dalam kondisi sakit itu, Kusumayati tidak didampingi satupun pengacara.
Selanjutnya, majelis hakim perkara ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris menunda persidangan.
"Sehubungan ibu Kusumayati kondisinya sakit, dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/7)," katanya.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024