Indonesia mengutuk keras siasat Israel dalam memandulkan fungsi badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dengan menyatakannya sebagai “organisasi teroris”.

Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (22/7) meluluskan pada tahap pertama tiga rancangan undang-undang (RUU) yang apabila disahkan akan secara efektif melarang aktivitas UNRWA dalam bentuk apapun di Israel.

“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri RI, Rabu.

Melalui pernyataannya di media sosial, Kemlu RI menegaskan komitmen Indonesia mendukung penuh UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk terus membela misi kemanusiaan yang dijalankan badan itu bagi kelangsungan hidup jutaan rakyat Palestina.

“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” ucap Kemlu RI.

Ketiga RUU yang disahkan Knesset tersebut terdiri dari RUU untuk melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel, RUU untuk mencabut imunitas dan hak khusus personel UNRWA di Israel, serta RUU yang menyatakan UNRWA sebagai “organisasi teroris” dan mewajibkan pihak Israel memutus hubungan kerja sama.

Ketiga RUU tersebut akan melalui pembahasan lanjutan dalam komite hubungan luar negeri dan pertahanan Knesset sebelum sidang paripurna digelar untuk pengesahannya.

Tindakan Israel membatasi kerja UNRWA ini turut dikecam pemerintah sejumlah negara selain Indonesia, seperti Palestina, Turki, dan Yordania.



Kontribusi RI di UNRWA

Pemerintah Indonesia berkomitmen menambah kontribusi sukarela reguler kepada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina UNRWA sebesar 1,2 juta dolar AS (Rp19,34 miliar) sebagai bentuk dukungan konkret RI terhadap kerja UNRWA menangani pengungsi Palestina.

“Pemerintah RI menyatakan komitmen baru berupa peningkatan kontribusi sukarela reguler sebesar 1,2 juta dolar AS per tahun mulai 2024,” demikian menurut pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI pada Minggu.

Kemlu menyatakan, pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Arrmanatha Nasir, dalam “Pledging Conference” UNRWA di Markas PBB New York pada 12 Juli lalu.

Selain janji menaikkan kontribusi tahunan, Indonesia berkomitmen memberi hibah sebesar 2 juta dolar AS (Rp32,23 miliar) untuk membantu memenuhi kebutuhan dalam “UNRWA Flash Appeal” periode April—Desember 2024.

“Indonesia juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pendanaan inovatif bagi UNRWA, termasuk pelibatan masyarakat Indonesia melalui penjajakan kemitraan dengan lembaga pengelola zakat,” demikian Kemlu RI.

“Pledging conference” diselenggarakan bagi menghimpun kontribusi keuangan tambahan untuk mendukung peran UNRWA dalam menjalankan mandatnya melayani 5,9 juta pengungsi Palestina yang tersebar di lima daerah, yaitu Yordania, Lebanon, Suriah, Gaza, dan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

Dalam pertemuan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tersebut, Presiden Sidang Majelis Umum PBB Dennis Francis menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza serta menekankan perlunya gencatan senjata segera dan pentingnya mematuhi hukum internasional.

Komisioner Jenderal UNEWA Philippe Lazzarini dalam taklimat yang disampaikan dalam agenda itu juga menjelaskan tantangan operasional yang dihadapi pihaknya dan meminta dukungan politis dari komunitas internasional terhadap kelangsungan kerja badan PBB itu.

Sementara, perwakilan dari 62 negara peserta konferensi tersebut turut menyatakan pengakuan dan dukungan terhadap peran UNRWA bagi rakyat Palestina dan keamanan kawasan, menyerukan gencatan senjata dan deeskalasi konflik.

Negara-negara peserta konferensi juga mendesak Israel untuk tidak lagi menghalangi kerja UNRWA di seluruh wilayah Gaza.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia kutuk upaya Israel labeli UNRWA sebagai "organisasi teroris"

Pewarta: Nabil Ihsan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024