Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan lebih dari 24 kesalahan prosedur dalam kegiatan coklit data pemilih pilkada serentak tahun 2024.
"Ada beragam temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan/desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa yang mencapai lebih dari 24 kesalahan prosedur tentang coklit sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nmor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di antara ragam temuan tersebut meliputi pantarlih tidak memasang stiker tanda sudah coklit setelah melakukan pencoklitan. Kemudian ada pemilih yang meninggal dunia dan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat padahal ada dalam satu KK.
Selain itu, ditemukan pula pantarlih yang tidak mencocokkan dan penelitian data pemilih dalam melakukan pencoklitan dan pantarlih yang tidak menuliskan kolom disabilitas pada pemilih disabilitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Ada beragam temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan/desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa yang mencapai lebih dari 24 kesalahan prosedur tentang coklit sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nmor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di antara ragam temuan tersebut meliputi pantarlih tidak memasang stiker tanda sudah coklit setelah melakukan pencoklitan. Kemudian ada pemilih yang meninggal dunia dan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat padahal ada dalam satu KK.
Selain itu, ditemukan pula pantarlih yang tidak mencocokkan dan penelitian data pemilih dalam melakukan pencoklitan dan pantarlih yang tidak menuliskan kolom disabilitas pada pemilih disabilitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024