Antarajawabarat.com, 12/3 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menangkap seorang tersangka penggelap pajak yakni Direktur CV TC berinisial DS, di Bandung.
"Penangkapannya dilakukan oleh penyidik Polda Jabar setelah mendalami kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka. Dalam hal penangkapan ini, kami menjalin kerja sama dengan Polri," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Adjat Djatnika, di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan tersangka adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha perdagagan pupuk non subsidi.
"Dan wajib pajak ini diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf l UU KUP, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk," kata Adjat.
Menurut dia, atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sebesar hingga Rp5 miliar.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari proses penelitian SPT Masa PPN Wajib Pajak tahun pajak 2008 sampai dengan 2012.
"Sebelum kita tangkap, yang bersangkutan sudah kita imbau, tegur, sampai akhirnya kita periksa. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif maka kita serahkan ke polisi untuk menangkapnya," katanya.
Penangkapan Wajib Pajak merupakan sebuah langkah represif yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menegakkan hukum pajak.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main tangkap.
"Prinsipnya sederhana saja, silahkan bayar pajak sesuai ketentuan, atau jika tidak maka kami akan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujar dia.
Sebelumnya, pada Februari 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dua tersangka tersebut diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan nilai kerugian mencapai Rp12,4 miliar.***2***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Penangkapannya dilakukan oleh penyidik Polda Jabar setelah mendalami kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka. Dalam hal penangkapan ini, kami menjalin kerja sama dengan Polri," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Adjat Djatnika, di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan tersangka adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha perdagagan pupuk non subsidi.
"Dan wajib pajak ini diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf l UU KUP, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk," kata Adjat.
Menurut dia, atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sebesar hingga Rp5 miliar.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari proses penelitian SPT Masa PPN Wajib Pajak tahun pajak 2008 sampai dengan 2012.
"Sebelum kita tangkap, yang bersangkutan sudah kita imbau, tegur, sampai akhirnya kita periksa. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif maka kita serahkan ke polisi untuk menangkapnya," katanya.
Penangkapan Wajib Pajak merupakan sebuah langkah represif yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menegakkan hukum pajak.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main tangkap.
"Prinsipnya sederhana saja, silahkan bayar pajak sesuai ketentuan, atau jika tidak maka kami akan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujar dia.
Sebelumnya, pada Februari 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dua tersangka tersebut diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan nilai kerugian mencapai Rp12,4 miliar.***2***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015