Antarajawabarat.com, 7/3 - Kedutaan Besar Brazil di Indonesia menunggu surat balasan dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan mengirim terpidana mati asal Brazil Rodrigo Gularte yang dinyatakan sakit jiwa oleh RSUD Cilacap pada 10 Februari 2015.

"Rodrigo Gularte menderita sakit jiwa dan kami sudah mengirimi Kejaksaan Agung surat permintaan resmi (agar Gularte dirawat), tapi kami belum mendapat balasan resmi dai Kejagung," kata Wakil Duta Besar Brazil untuk Indonesia Leonardo Monteiro saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung mengirim Gularte ke rumah sakit untuk penanganan sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh.

Selain meminta perawatan untuk Gularte, ia juga mengindikasikan untuk meminta Kejagung tidak memberi hukuman mati pada warga negaranya baik sekarang mau pun nanti.

"Saya bukannya bilang penundaan, intinya kami minta perawatan untuk Rodrigo Gularte yang sakit jiwa," ujar dia.

Sementara ketika ditanya mengenai masalah nota protes dan prospek hubungan kedua negara, ia enggan berkomentar dan menekankan yang ingin ia sampaikan hanya masalah perawatan sakit mental Rodrigo Gularte.

"Saya tidak mau mengomentari tentang itu (nota protes). Maaf. Yang ingin saya katakan hanya Kedubes Brazil telah mengirim surat resmi pada Kejagung untuk mengirim Rodrigo Gularte ke rumah sakit. Hanya itu," tutur dia.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa dalam UU yang mengatur mengenai pelaksanaan hukuman mati, sakit jiwa bukanlah salah satu alasan penundaan eksekusi. Eksekusi dapat ditunda hanya untuk terpidana wanita hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun.

"Tidak ada aturan yang melarang. Yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun, untuk yang lain tidak. Karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," ujar dia. ***2***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015