Puluhan calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Kabupaten Subang, Jawa Barat, dicoret karena tidak mampu membuktikan kebenaran domisili dalam PPDB jalur zonasi.

Ketua PPDB SMA Negeri 3 Subang Muhammad Ruhiman, di Subang, Selasa, mengatakan dalam PPDB dari jalur zonasi setiap calon siswa wajib menyertakan syarat berupa domisili. Namun dalam prosesnya terdapat 29 calon siswa yang ternyata tidak bisa membuktikan kebenaran domisili mereka, sehingga terpaksa harus dicoret.

Kebenaran tentang bukti surat domisili itu harus dipenuhi karena hal tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Ruhiman mengatakan sebanyak 29 calon siswa di sekolahnya dicoret, karena sesuai dengan hasil verifikasi, kartu keluarga yang digunakan calon siswa itu tidak dikenali oleh warga. Kartu keluarga yang digunakan calon siswa itu diduga sengaja dibuat hanya untuk mengelabui guna memenuhi persyaratan dalam PPDB dalam zonasi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puluhan calon siswa SMAN di Subang dicoret karena persoalan domisili

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024