Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi dari segala tuduhan sebagai pembelajaran.
"Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan itu, diminta tak kembali terjadi di Polri.
"Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu," katanya.
"Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu," katanya.
Menurutnya, Komisi III DPR RI pun menghormati putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung atas Pegi Setiawan.
Dia yakin penyidik yang menangani perkara itu akan tunduk terhadap putusan hakim.
Dia yakin penyidik yang menangani perkara itu akan tunduk terhadap putusan hakim.
Untuk itu, putusan praperadilan yang membuat Polri sebagai kubu yang kalah itu harus segera diperbaiki oleh Korps Bhayangkara tersebut.
"Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat," katanya.
"Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Polri jadikan putusan praperadilan Pegi sebagai pembelajaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024